Tutup
Daerah

Retribusi Parkir Purwakarta Mencapai Miliaran Rupiah

5
×

Retribusi Parkir Purwakarta Mencapai Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
Retribusi Parkir Purwakarta Mencapai Miliaran Rupiah

Purwakarta|KabarNusa24.com – Jumat, 28-Juni-2024 Dengan sistem pengelolaan yang baik akan mendapatkan hasil yang baik, Patut di contoh Pengelolaan jasa parkir di Kabupaten Purwakarta ternyata menyimpan potensi besar. Selain mampu menyetor miliaran rupiah bagi kas Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengelolaan jasa parkir juga dapat membuka peluang kerja bagi warga Purwakarta.

“Kita masih terus berusaha mengoptimalkan penerimaan daerah dari retribusi jasa parkir ini. Kita ingin potensi penerimaan daerah dari sektor ini bisa dikelola dengan baik dan terus meningkat,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta, Iwan Soeroso Sudiro, Jumat, 28 Juni 2024.

Data dari Dishub Purwakarta menyebutkan, target penerimaan daerah dari dana retribusi parkir tahun 2024 sebesar Rp 2.078.000.000. Target yang sudah bisa direalisasikan Januari-Juni 2024 mencapai Rp. 573.058.000 atau 27,58 persen dari target yang ditetapkan.

Target 2024 itu jauh lebih besar dibandingkan target yang ditetapkan tahun 2023 sebesar Rp 1.854.368.293. Dari target itu, angka penerimaan yang bisa direalisasikan mencapai Rp 1.396.435.000 atau sebesar 75,3 persen dari target yang ditetapkan.

“Kita terus berusaha agar penerimaan daerah dari jasa retribusi parkir tahun ini bisa lebih besar dari tahun sebelumnya. Kita terus melakukan optimalisasi berbagai langkah tata kelolanya, sehingga pencapaian bisa mencapai target yang ditetapkan,” kata Iwan.

Iwan menjelaskan, penerimaan retribusi parkir diperoleh dari penarikan dana jasa parkir yang pengelolaannya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Saat ini besaran tarif parkir di Kabupaten Purwakarta, untuk sepeda motor sebesar Rp 2.000, untuk mobil Rp 3.000 dan untuk mobil box Rp 6.000.

Buka Peluang Kerja

Iwan mengatakan, pihaknya terus mengupayakan sejumlah langkah untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari retribusi jasa parkir.

Langkah yang ditempuh, lanjut Iwan diantaranya adalah mencari lokasi titik parkir baru dan memperluas lokasi titik parkir dengan berkoordinasi dengan kalangan dunia usaha komersil.

“Langkah lainnya adalah perbaikan tata kelola jasa parkir sehingga bisa menghasilkan tata kelola yang efektif dan produktif. Monitoring ketat juga kita tempuh untuk mengantisipasi potensi menurunnya penerimaan,” ujar Iwan.

Selama ini, menurut Iwan, titik parkir yang memberikan penerimaan paling produktif berada dikawasan Jalan Veteran, Jalan Jenderal Sudirman, Pasar Senen, Pasar Rebo, kawasan Sadang, Pasar Wanayasa, Pasar Bojong, Pasar Hewan Bojong, Pasar Citeko dan Pasar Plered.

“Titik parkir dikawasan tersebut merupakan titik parkir yang paling produktif,” kata Iwan.

Selain mampu menyetor penerimaan bagi PAD, pengelolaan jasa parkir juga membuka peluang kerja bagi warga Purwakarta.

Saat ini tercatat 290 warga Purwakarta bekerja sebagai juru parkir. “Wilayah kerja mereka tersebar di titik-titik parkir yang telah kami tentukan,” kata Iwan.

Pengelolaan penerimaan daerah dari retribusi parkir tersebut mendapatkan perhatian dari Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta, Benni Irwan.

Melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta, Rudi Hartono, Pj Bupati meminta jajaran Dinas Perhubungan terus mengoptimalkan penerimaan dari sektor tersebut.

“Pj Bupati memberi perhatian terhadap kerja keras Dishub dan instansi terkait dalam mengoptimalisasi tata kelola retribusi parkir. Mereka diharapkan terus mencari terobosan sehingga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah. Dari penerimaan tersebut, nantinya akan dikembalikan untuk kepentingan pelayanan publik,” kata Rudi. **(muksin akung). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *