Kab. Bandung// UU 10 2016 tentang Pemilu, Perpres 68 2012, merupakan bagian dari pada pengaturan tentang penyelenggaraan pemilu. Untuk itu Paswancam Kecamatan Pacet menyelenggarakan sosialisasi Pengawasan Partisipatif Menyongsong Pilkada 2024, yang akan diadakan tanggal 27 November nanti.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk terbangunnya pengawasan partisipatif Kecamatan Pacet dgn organisasi masyarakat secara umum, meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 yang diadakan pada Jumat 18 Juli 2024. Peserta yang hadir terdiri dari KNPI, Fatayat, Komunitas Sarung atau Santri Ngariung, Dai Mandaladan tokoh masyarakat. Nara sumber kegiatan yaitu ketua dan anggota Bawaslu kab Bandung.
Harapan terjadinya sinergi antar lembaga dalam pilkada 2024 meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pilkada serentak Th. 2024, diungkapkan oleh Ketua Panwascam Kecamatan Pacet, H. Apep.
Ketua Pelaksana Panwascam Kecamatan Pacet Adi Satia, S.Ip. dalam kesempatan tersebut memberikan uraian mengenai tugas fungsi PPK.
Ia berharap bisa menekan angka pelanggaran Pilkada di Kecamatan Pacet, seperti money politik, terdapat sanksi pidana. Di dalam penyelenggaraan pilkada, pemberi dan penerima mendapatkan sanksi pidana. Panwas berharap unsur dan elemen masyarakat bisa membantu dalam penyelenggaraan pilkada secara jujur dan baik.
“PPK merupakan kepanjangan tangan dari KPU Kab Bandung” ujar
Camat Pacet, Asep Susanto, harus ada partisipatif pengawasan dari masyarakat.
“Kamu berharap ada kerjasama partisipatif dengan masyarakat. Ada sebanyak 126 ribu hak pilih di Kecamatan Pacet yang akan berkontribusi dalam Pilkada nanti. Untuk itu diharapkan masyarakat bisa berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada dan melaporkan pada Panwas jika ditemukan pelanggaran” pungkas Ketua Panwascam H. Aep pada media.
(Red)**