Tutup
DaerahLingkunganNasional

PT.GKP Menyalahi Aturan dan Menabrak Hukum Namun Sampai Detik Ini Belum Ada Upaya proses Yang Di Lakukan,(APH) Diduga Bungkam Dalam menyikapi persoalan ini.

4
×

PT.GKP Menyalahi Aturan dan Menabrak Hukum Namun Sampai Detik Ini Belum Ada Upaya proses Yang Di Lakukan,(APH) Diduga Bungkam Dalam menyikapi persoalan ini.

Sebarkan artikel ini
PT.GKP Menyalahi Aturan dan Menabrak Hukum Namun Sampai Detik Ini Belum Ada Upaya proses Yang Di Lakukan,(APH) Diduga Bungkam Dalam menyikapi persoalan ini.

 

Kendari/Kabarnusa24 com

PT.GKP Menyalahi Aturan dan Menabrak Hukum Namun Sampai Detik Ini Belum Ada Upaya proses Yang Di Lakukan,(APH) Diduga Bungkam Dalam menyikapi persoalan ini.

Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe Jakarta (IMIK JAKARTA) Menantang KLKH RI dan ESDM RI Serta Institusi dan Instansi Segera Menuntaskan Segala Skandal Mining Yang Terjadi Di Provinsi sulawesi Tenggara Tepatnya Di Kabupaten Konawe Kepulauan (konkep).

Pasalnya, Beberapa Lokasi Di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Telah Terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) Yang Memasuki Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) atau Hutan Lindung (HPL) Salah Satunya Ialah PT.GKP Dimana PT. Gema Kreasi Perdana Diduga Kuat Telah Menyalahi dan Melanggar Aturan Serta Menabrak Hukum Yang Berlaku.

Bukan Hanya Itu Saja PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) Juga Terlibat Aktif Melakukan Kegiatan Pertambangan Di Dalam Pusaran Kawasan Hutan Mangrove atau Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Di Kabupaten Konawe Kepulauan Yang Mengakibatkan Pengrusakan Dan Penyerobotan, Serta Pencemaran Lingkungan.

Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe Jakarta (Imik -Jakarta), Irsan Aprianto Ridham, Mengungkapkan Dari Sekian Banyak Perusahaan Yang Beroperasi Di Sulawesi Tenggara Ternyata Masih Banyak Perusahaan Tambang (PT) Tidak Mematuhi Dan Sesuai Dengan Peraturan Perundang-undangan (PERPU) Salah Satunya Ialah PT. GEMA KREASI PERDANA Sebagaimana Yang Telah Ditetapkan Kementrian Riset Dan Teknologi (Kemenristek) Tentang pengelolaan wilayah agraris maritim atau kawasan perikanan terpadu (KPT) Bahwasannya PT.GKP Telah Melanggar dan Menabrak Hukum.

“Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe Jakarta” Meminta Aparat Penegak Hukum Dan Pemerintah Terkait Untuk Segera Menindak, Memproses Dan Kalau Perlu Mencopot Apabila Ada Pejabat Daerah Sulawesi Tenggara Yang Terafiliasi Ataupun Terlibat Dalam Meloloskan PT. Gema Kreasi Perdana Untuk Melakukan Aktivitas Pertambangan Di Wilayah Blok Hijau Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan, Karena Hal Ini Adalah Salah Satu Perbuatan Hukum Yang Sangat Melanggar Konstitusional Dan Perpu 1945″.

Dengan Ini Kami Yang Tergabung Dalam Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe Jakarta (Imik-Jakarta), Mendesak Dan Meminta Instansi Serta Institusi Terkait Agar Segera Segera Mengambil Langkah Proses Hukum Terhadap PT.GKP Sesuai Dengan UUD Yang Berlaku”.

Tuntutan :

IKATAN MAHASISWA INDONESIA KONAWE JAKARTA (IMIK-JAKARTA)

1. MENDESAK KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN UNTUK SEGERA MENGHENTIKAN SEGALA AKTIVITAS PERTAMBANGAN PT. GEMA KREASI PERDANA YG BERADA DI WAWONII KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN DIMANA DIDUGA KUAT TELAH MELAKUKAN AKTIVITAS PERTAMBANGAN ILEGAL PADA WILAYAH KAWASAN HUTAN PRODUKSI TERBATAS (HPT) TANPA MENGANTONGI IPPKH.

2. MENDESAK KAPOLRI UNTUK SEGERA MENANGKAP DIREKTUR UTAMA PT. GEMA KREASI PERDANA YANG BERADA DI WAWONII KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN KARENA DIDUGA KUAT MELAKUKAN TIPIKOR DAN AKTIVITAS ILEGAL MINING DI WILAYAH KAWASAN HUTAN PRODUKSI TERBATAS (HPT).

3. MENDESAK KEMENTERIAN ESDM RI UNTUK TIDAK MENERBITKAN RENCANA KEGIATAN ANGGARAN BIAYA (RKAB) PT. GEMA KREASI PERDANA YG BERADA DIBLOK HIJAU WAWONII KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN KARENA TELAH MELAKUKAN AKTIVITAS ILEGAL MINING DAN TIDAK SESUAI PROSEDUR UUD YG TELAH DIMAKLUMATKAN OLEH KEMENTRIAN KEMENTRIAN LINGKUNGAN DAN KEHUTANAN RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *