JAKARTA, Kabarnusa24.com – Polisi menangkan pelajar SMA/SMK di Pangkalpinang. Pelajar berinisial RTH (18) ditangkap karena menjual dua junior L dan F ke pria hidung belang.
“Untuk korbannya masih di bawah umur, usianya baru 17 tahun. Sedangkan tarif masing-masing korban sebesar Rp 1,5 juta, sekali kencan,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo, Rabu (24/7/2024).
Jojo mengatakan RTH menjadi muncikari melalui media sosial. Dua junior nya itu dijajakan dengan tarif Rp 1,5 juta. Dari tarif itu, korban mendapat jatah Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta.
“Jadi korban ini dijanjikan (diiming-imingi) dapat uang atau upah Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta setiap sekali kencan. (Sepakat) kemudian mereka bertemu di hotel,” kata mantan Kapolres Belitung Timur ini.
RTH diamankan di salah satu hotel mewah di Kota Pangkalpinang, termasuk korban L dan F, pada Senin (22/7) pukul 21.15 WIB. RTH merupakan kakak kelas korban di salah satu SMA di Pangkalpinang.
Sumber: Humas POLRI