KabarNusa 24.com // Garut- Sesuai dengan intruksi dari Presiden Joko Widodo melalui kementerian Desa pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( Kemendes PDTT ) di jelaskan setiap Pemerintah Desa di wajibkan untuk memasang Baligho APBdes ,yakni tentang terleasisainya penggunaan Dana Desa ( Dd) dan Anggaran Dana Desa ( ADD). Bagi Desa yang tidak memasang Baligho tersebut akan di kenakan Sanksi . Saat tim media KabarNusa24 Com, melakukan Investigasi ke kantor pemerintahan Desa yang berada tepat nya di Kecamatan Samarang Kabupaten Garut masih saja ada Desa yang mengabaikan Tentang wajib nya memasang APBdes guna untuk keternsparan publik . Baliho APBDes di salasatu pemerintahan Desa tepat nya di Kecamatan Samarang Kabupaten Garut ,yang terpantau sama sekali tidak ada di duga sengaja tidak dipajangkan supaya masyarakat Desa tidak mengetahui berapa dana desa terealisasi tahun anggaran 2023 dan 2024 ,arti nya baliho realisasi APBDes seperti intruksi Mentri PDTT desa wajib dipasang di kantor desa Supaya pemerintah Desa transparan dalam mengelola keuangan Desa bukan di abaikan . Tgl-26 Juli 2024 _ Saat di konfirmasi Salasatu perangkat Desa yang enggan di sebutkan namanya menjelaskan tentang tidak terpangpang nya APBDes Desa di karnakan kebetulan di terjang angin dan belum lagi sempat di pasangkan.. Tandas nya
Masih di wilayah yang sama Kecamatan Samarang salah satu Desa, yang nampak sepi dan nampak nya juga tidak terlihat adanya Papan Informasi APBdes seputaran Dana Desa ( Dd) dan anggaran Alokasi Dana Desa ( ADD) seolah olah di duga seperti di abaikan guna penting nya Balihgo APBdes untuk keteransparan publik . Dalam segi pengawasan di lapangan Pemerintahan Desa di wajibkan untuk memasang Papan informasi atau Baligho APBdes ,mengenai semua anggaran yang berisikan laporan semua hal yang berkaitan dengan dana Desa . Sangat di sayangkan sedangkan sudah jelas Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran Desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan Daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa.
Serta menindaklanjuti instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta amanah Undang-undang tentang Dana Desa, kini seluruh desa diminta untuk mengelola Dana Desa secara lebih transparan. Memasang plang pengumuman berupa baliho yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Persoalan korupsi dana desa semakin merebak terutama di daerah-daerah yang kerap terjadi karena banyak Kepala Desa (Kades) tidak transparan mengenai pengelolaan dana desa.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dalam memfasilitasi penggunaan Dana Desa melalui pendampingan masyarakat Desa, dan untuk memberikan acuan bagi Desa dalam menyelenggarakan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai Dana Desa.
Nah, peran masyarakat desa juga sangat penting, dimana masyarakat harus berpartisipasi dalam seluruh keputusan dan kebijakan desa. Terkait dana desa, kepala desa juga harus melibatkan masyarakat desa mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan melalui forum musyawarah desa.
namun dalam hal ini Kepala Desa kecamatan Samarang belum bisa merespon untuk di mintai keterangan tentang tidak di pasangnya Baligho APBdes 2023 dan 2024
( Tim )