Dani Ramdan MT Ajukan Pengunduran Diri sebagai Penjabat Bupati Bekasi, DPRD Layangkan Surat Klarifikasi Ke Mendagri
Bekasi, kabarnusa24.com – Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, HM. BN. Holik Qodratulloh, SE, M.Si., sangat prihatin dengan beredarnya surat permohonan pengunduran diri Dani Ramdan, MT sebagai penjabat Bupati Bekasi yang ditujukan kepada Mendagri. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan anggota DPRD, terutama karena tidak ada pemberitahuan resmi kepada mereka mengenai hal tersebut.
HM. BN. Holik Qodratulloh, SE, M.Si., menegaskan bahwa DPRD sama sekali tidak mengetahui tentang surat pengunduran diri tersebut dan tidak menerima salinan surat tersebut. Ini menjadi perhatian serius bagi DPRD karena keputusan penting ini seharusnya melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk DPRD Kabupaten Bekasi.
Menurutnya, sebagai wakil rakyat yang bertanggung jawab atas kepentingan masyarakat, DPRD Kabupaten Bekasi ingin memastikan bahwa proses politik dan pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Oleh karena itu, DPRD meminta klarifikasi dari pihak terkait, dan kami telah melayangkan surat klarifikasi kepada Mendagri,” ujar BN Holik, Sabtu (28/07/2024).
Selain itu, opini yang berkembang dimasyarakat akan momen politik pilkada 2024, membuat tupoksi utama dari seorang penjabat bupati, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dikhawatirkan menjadi sorotan negatif.
“Kami dari pihak DPRD Kabupaten Bekasi mempertanyakan surat permohonan pengunduran diri Dani Ramdan sebagai penjabat Bupati Bekasi dikarenakan setelah surat permohonan diri tersebut beredar di publik banyak opini yang berkembang dimasyarakat sedangkan sampai saat ini Dani Ramdan masih melaksanakan tugas seprti biasa sebagai Penjabat Bupati Bekasi,” kata BN Holik.
“Melalui surat yang sudah Kami kirimkan pada Jumat 26 Juli 2024, kami meminta klarifikasi kepada Mendagri,” pungkasnya.***(SS)