DaerahLingkunganNasional

IMIK – JAKARTA, Melaporkan Sekda Konawe, Eks Pj. Bupati Konawe, Beserta Kepala Bappeda Konawe Ke KPK RI & KEJAGUNG RI, Atas Dugaan Tipidkor Dana Anggaran APBD SILPA

9
×

IMIK – JAKARTA, Melaporkan Sekda Konawe, Eks Pj. Bupati Konawe, Beserta Kepala Bappeda Konawe Ke KPK RI & KEJAGUNG RI, Atas Dugaan Tipidkor Dana Anggaran APBD SILPA

Sebarkan artikel ini
IMIK - JAKARTA, Melaporkan Sekda Konawe, Eks Pj. Bupati Konawe, Beserta Kepala Bappeda Konawe Ke KPK RI & KEJAGUNG RI, Atas Dugaan Tipidkor Dana Anggaran APBD SILPA

 

Kendari/Kabarnusa24 com

IMIK – JAKARTA, Melaporkan Sekda Konawe, Eks Pj. Bupati Konawe, Beserta Kepala Bappeda Konawe Ke KPK RI & KEJAGUNG RI, Atas Dugaan Tipidkor Dana Anggaran APBD SILPA.

Jakarta, Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe Jakarta (IMIK-JAKARTA) Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) Dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (KEJAGUNG), Untuk Segera Memanggil dan Memeriksa “Eks” Pj. Bupati Konawe, Sekda Konawe Beserta Kepala Bappeda Konawe Yang Di Duga Kuat Melakukan Tipidkor Dana Anggaran APBD SILPA Senilai Rp. 59 MILLIAR.

 

Irsan Aprianto Ridham: Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe Jakarta, Aksi Demonstrasi Yang Hari Bangun Didepan KPK RI Dan KEJAGUNG RI Guna Melaporkan “Eks” PJ. Bupati Konawe, Sekda Konawe Dan Kepala Bappeda Konawe Terkait Dugaan Kasus Korupsi (Tipidkor) Dana Anggaran APBD SILPA Tahun 2023/2024 Dengan Menelan Anggaran Senilai Rp. 59 Milliar, Dan Kami Juga Bakal Melaporkan Kasus Ini Ke Pihak BPK RI & KEMENDAGRI Agar Ikut Serta Merta Mempresure Kasus Ini Sampai Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) Menetapkan Dan Mentersangkakan Inisial (HR), (FS), & (SI).

Irfan Febriansyah Ridham: Sekretaris Umum Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe Jakarta Menambahkan, Berdasarkan Telaah Data Yang Dilakukan, Ditemukan Indikasi Penyimpangan Yang Merugikan Negara Dalam Pengelolaan Dana Anggaran APBD SILPA Dari Tahun 2023 Hingga 2024, Dengan Kerugian Negara Mencapai Hingga 59.000.000.000. Rupiah. Indikasi Korupsi Terbesar Terletak Pada Kepatuhan Pengelolaan Atau Penggunaan Dana Anggaran APBD KONAWE Yang Diperkirakan Mencapai Nilai Puluhan Milliar Rupiah. Selain itu, Terdapat Pula Indikasi Kerugian Senilai Lima Puluh Sembilan Miliar Rupiah Pada Penerapan Pengelolaan Penggunaan Dana Anggaran APBD SILPA, Pengelolaan Fasilitas Bantuan Sosial Atau Sisa Selisih Pemakaian Dana Anggaran APBD Konawe, Dan Kemudahan Tujuan Kemaslahatan Masyarakat Di kabupaten Konawe Yang Terindikasi Korupsi Sejak Tahun 2023 Hingga 2024, Termasuk Dalam Penataan Pengelolaan Penggunaan Dana Anggaran APBD KONAWE Senilai Rp. 59 Milliar.

Pasalnya Perbuatan Yang Dilakukan Oleh “Eks” Pj. Bupati Konawe (HR) Dan Sekda Konawe (FS) Beserta Kepala Bappeda Konawe (SI), Telah Mencederai Dari Pada Subtansi Hukum Dan Telah Melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme Bahkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Tuturnya.

UUD NO. 31 THN 1999 Pasal 2 Ayat (1) Yang Berbunyi “Secara Melawan Hukum; Kedua, Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi; Dan Ketiga, Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian negara.

Dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bertentangan Dengan UUD NRI Tahun 1945 Dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Sepanjang Tidak Dimaknai “Pemufakatan Jahat Adalah Bila Dua Orang Atau Lebih Yang Mempunyai Kualitas Uang Sama Saling Bersepakat Melakukan Tindak Pidana.

Atas Dugaan Tersebut, Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe Jakarta Pemuda Mendesak Agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Segera Memeriksa Eks Pj. Bupati Konawe (HR), Sekda Konawe (FS) Dan Kepala Bappeda Konawe (SI) Terkait Kerugian Negara Yang Mencapai Puluhan Milliar Rupiah. Organisasi Ini Berkomitmen Untuk Terus Mengawal Dan Mendorong Upaya Pemberantasan Korupsi Di Seluruh Lembaga Pemerintahan Demi Terciptanya Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih, Transparan, Dan Akuntabel.

Tuntutan :

1. MENDESAK KPK RI UNTUK SEGERA MEMANGGIL DAN MEMERIKSA “EKS” PJ BUPATI KONAWE (HR), SEKDA KONAWE (FS) DAN KEPALA BAPPEDA KONAWE (SI) TERKAIT TINDAK PIDANA KORUPSI DANA ANGGARAN APBD SILPA SENILAI RP. 59 MILLIAR.

2. MENDESAK KEJAGUNG RI UNTUK SEGERA MENGUSUT TUNTAS DUGAAN KASUS TIPIDKOR DANA ANGGARAN APBD SILPA KONAWE TAHUN 2023/2024 SEBESAR RP. 59 MILLIAR .

3. MEMINTA BAPAK TITO KARNAVIAN UNTUK SEGERA MENGAUDIT SEJUMLAH PEJABAT UTAMA KABUPATEN KONAWE YG DIDUGA IKUT TERLIBAT DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIDKOR) DANA ANGGARAN APBD SILPA SENILAI RP. 59 MILLIAR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *