JAKARTA, Kabarnusa24.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Kerukunan Antar-Umat Beragama KH Yusnar Yusuf menyatakan rencana penghapusan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dari syarat pendirian rumah ibadah dinilai bisa menimbulkan konflik.
Sebelumnya, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas berencana menghapus rekomendasi FKUB dari syarat pendirian rumah ibadah. Nantinya, hanya perlu rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota dalam pendirian rumah ibadah.
Kiai Yusnar menjelaskan, semestinya rencana itu harus melibatkan majelis-majelis agama yang telah menetapkan aturan tersebut. Ketika itu, proses perumusan dan pembahasannya dilakukan selama 4 bulan dengan 11 kali pertemuan.
“Jadi diubah, silakan mau ubah, tapi dipanggil semua majelis-majelis agama. Majelis-majelis agama itu dibawa semua ke musyawarah, jangan memberikan kelonggaran untuk dicoret begitu, mesti ada aturannya,” kata dia kepada MUIDigital melalui sambungan telpon, di Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Kiai Yusnar membantah anggapan Menteri Agama RI yang menyebut rekomendasi FKUB mempersulit pendirian rumah ibadah.
Menurutnya, rekomendasi FKUB dalam pendirian rumah ibadah tidak mempersulit. Justru rekomendasi tersebut untuk menghindari terjadinya bentrok dan konflik di bawah.
“Tidak mempersulit, itu menghindarkan terjadinya bentrok, jangan terjadinya konflik di bawah. Selama ini yang mengamankan konflik agama memangnya Kementerian Agama? Kan tidak,” ujar dia.
Lebih lanjut, Kiai Yusnar menyampaikan, persoalan konflik agama selalu diselesaikan oleh MUI bersama ormas-ormas keagamaan termasuk FKUB.
Oleh karena itu, Kiai Yusnar meminta kepada Menteri Agama RI agar tidak mencoret begitu saja aturan tersebut tanpa melibatkan majelis-majelis agama.
“Majeliis-majelis agama apa yang perlu kita bicarakan. Kita buat aturan yang berubahnya bagaimana. Jadi jangan terus coret karena (punya) kuasa,” tuturnya.
Kiai Yusnar menukil pernyataan Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin yang meminta Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas untuk tidak mencoret begitu saja aturan tersebut.
Kiai Yusnar meminta agar Menteri Agama bisa menghormati apa yang disampaikan oleh Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin.
Sebagai informasi, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qaumas, mengusulkan pencabutan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dari syarat pendirian rumah ibadah.
Gayung bersambut, usulan tersebut konon diamini pula oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Gagasan ini, rencana akan dituangkan dalam Peraturan Presiden yang menganulir Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Menag beralasan, pencabutan rekomendasi ini untuk mempermudah pendirian rumah ibadah, yang selama ini diklaim selalu menjadi hambatan utama, meski dalih ini masih dalam ranah abu-abu, masih harus dibuktikan dengan data di lapangan. Syarat rekomendasi FKUB tertuang dalam PBM 2 Menteri Tahun 2006 Pasal 14, ayat kedua butir D.
Sumber: Majlis Ulama Indonesia/ MUI