Sejarah

Dari Tambun Sampai Kedungwaringin Masuk Karawang Saat Kabupaten Bekasi Dibentuk

8
×

Dari Tambun Sampai Kedungwaringin Masuk Karawang Saat Kabupaten Bekasi Dibentuk

Sebarkan artikel ini
Dari Tambun Sampai Kedungwaringin Masuk Karawang Saat Kabupaten Bekasi Dibentuk

Saat Kabupaten Bekasi resmi dibentuk pada 15 Agustus 1950, Kewedanaan Tambun, Srengseng (Sukatani), dan Cikarang bersama Rengasdengklok, Cikampek, dan Karawang menjadi bagian dari Kabupaten Karawang. Hal itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat yang ditetapkan di Yogyakarta pada 8 Agustus 1950.

Tambun, Srengseng (Sukatani), dan Cikarang bisa menjadi bagian dari Kabupaten Karawang disebabkan sebagai kelanjutan dari pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) yang di dalamnya terdapat Negara Pasundan. Sebelum adanya RIS, Tambun, Srengseng (Sukatani), dan Cikarang bersama Kebayoran, Jatinegara, dan Bekasi masuk dalam Kabupaten Jatinegara.

Namun saat terbentuk RIS, Kewedanaan Kebayoran dan Jatinegara menjadi bagian dari Jakarta. Kewedanaan Tambun, Srengseng (Sukatani), dan Cikarang menjadi bagian dari Kabupaten Karawang. Dengan begitu, Kabupaten Jatinegara hanya tersisa Kewedanaan Bekasi saja. Yang itu berarti menjadi konsekuensi logis jika nama Kabupaten Jatinegara berubah nama menjadi Kabupaten Bekasi.

Kabupaten Bekasi saat awal berdiri hanya terdiri Kewedanaan Bekasi saja yang itu terdiri dari Kecamatan Bekasi, Babelan, Cilincing, dan Pondokgede. Di Kabupaten Karawang terdapat Kewedanaan Tambun yang meliputi Kecamatan Tambun, Cibitung, dan Setu; Kewedanaan Srengseng (Sukatani) meliputi Kecamatan Srengseng, Pebayuran, dan Cabangbungin; serta Kewedanaan Cikarang yang terdiri dari Kecamatan Cikarang. Untuk Kewedanaan Cibarusah yang diantaranya terdapat Kecamatan Cibarusah dan Lemahabang masuk dalam wilayah Kabupaten Bogor.

Keadaan luas wilayah Kabupaten Bekasi seperti itu tidaklah lama. Melalui Pengumuman Bupati Djatinegara Nomor 15 tahun 1950 pada 20 September 1950, dikatakan bahwa Kewedanaan Tambun, Srengseng (Sukatani), dan Cikarang dari yang tadinya menjadi bagian dari Kabupaten Karawang, kini menjadi bagian dari Kabupaten Bekasi. Sedangkan Kecamatan Cibarusah dan Lemahabang dari yang tadinya masuk dalam wilayah Kabupaten Bogor, juga menjadi bagian dari Kabupaten Bekasi dengan menjadi bagian dari Kewedanaan Cikarang.

Realisasi dari UU No. 14 tahun 1950 diterapkan melalui Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 No. 12, 13, 14, dan 15. Diterangkan dalam PP tersebut bahwa UU yang dimaksud mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1950. Dengan begitu, setiap 15 Agustus dijadikan sebagai hari jadi Kabupaten Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *