Tutup
DaerahSejarah

Kantor Pemkab Bekasi Tadinya Lahan Tandus Yang Berdiri Sejak Tahun 1999

12
×

Kantor Pemkab Bekasi Tadinya Lahan Tandus Yang Berdiri Sejak Tahun 1999

Sebarkan artikel ini
Kantor Pemkab Bekasi Tadinya Lahan Tandus Yang Berdiri Sejak Tahun 1999

Pada 19 Juli 1999, daerah Deltamas yang saat itu masuk Desa Sukamahi Kecamatan Serang, di sebuah bukit yang gersang dan lahan yang tandus, Gubernur Jawa Barat H. R. Nuriana atas nama Menteri Dalam Negeri, meresmikan pencanangan pemindahan Ibukota Kabupaten Dati II Bekasi. Dengan total luas 40 hektar, Kompleks Pusat Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Dati II Bekasi itu mulai dibangun di areal Ibukota Kabupaten Dati II Bekasi.

Lahan yang menjadi kompleks Pusat Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Dati II Bekasi merupakan lahan tidak produktif. Hal itu terkait dengan jenis tanah dan seluran air yang ada. Meski ada areal persawahan, tetapi tidaklah banyak dan itu pun masuk dalam kategori sawah tadah hujan.

Lahan itu merupakan hibah dari PT Puri Delta Lestari Tbk., pengembang Kota Deltamas. Sebelumnya, PT Lippo Cikarang selaku pengembang Lippo City pernah menawarkan hibah lahannya seluas 23 hektar. Tetapi sepertinya Pemkab Bekasi lebih memilih lahan pemberian Deltamas.

Lokasi Kompleks Pusat Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Dati II Bekasi di Desa Sukamahi Kecamatan Serang sendiri sudah sesuai dengan PP No. 82 tahun 1998.  Dikatakan pada Pasal 1 ayat (1) bahwa Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi dipindah ke Kota Cikarang. Di ayat (2) dikatakan bahwa Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi merupakan tempat kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi. Lalu di ayat (3) dijelaskan lebih detail lagi bahwa Kota Cikarang yang dimaksud pada ayat (1) terdiri dari enam kecamatan dengan 43 desa, di mana Desa Sukamahi yang berada di Kecamatan Serang masuk di dalam bagian Kota Cikarang.

PP No. 82 tahun 1998 tersebut diperkuat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 1999 tanggal 4 April 1999 serta Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 5 tahun 1999 tanggal 8 April 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaannya.

Oleh Bupati Wikanda Darmawijaya, berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, dikeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No. 26 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penataan, dan Pemekaran Wilayah Kecamatan di Daerah Kabupaten Bekasi. Dengan begitu, lokasi Kompleks Pusat Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Dati II Bekasi di Desa Sukamahi Kecamatan Serang menjadi berada di Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat.

Pemindahan Ibukota Kabupaten Dati II Bekasi ke Kota Cikarang diakibatkan lokasi Ibukota Kabupaten Bekasi Dati II Bekasi sebelumnya menjadi Ibukota Kotamadya Dati II Bekasi sejak 10 Maret 1997. Dengan begitu, mau tidak mau, Ibukota Kabupaten Dati II Bekasi harus pindah.

Pembangunan Kompleks Pusat Perkantoran Pemkab Bekasi dimulai saat kepemimpinan Bupati Wikanda Darmawijaya (periode 1998-2004). Karena belum selesai, pembangunan dilanjutkan oleh Bupati Bekasi berikutnya yakni Saleh Manaf (periode 2004-2006). Di era Saleh Manaf lah satu persatu gedung yang ada mulai ditempati dan difungsikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *