Tutup
Daerah

Polres PALI kembali Menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Razia Terpadu di Simpang Lima Pendopo

2
×

Polres PALI kembali Menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Razia Terpadu di Simpang Lima Pendopo

Sebarkan artikel ini
Polres PALI kembali Menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Razia Terpadu di Simpang Lima Pendopo

PALI – Sumatra Selatan, Kabarnusa24.Com

Dalam rangka mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, Polres PALI kembali menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Razia terpadu pada Sabtu, 24 Agustus 2024, pukul 20.00 WIB di Simpang Lima Pendopo, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres PALI, AKP Biladi Ostin, S.Kom., S.H., M.H., dengan didampingi oleh KBO Sat Samapta Polres PALI, IPTU Walter M. Ompusunggu, serta diikuti oleh 55 personel yang tersprint dalam Tim UKL I.

Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Kepolisian, serta berbagai surat perintah terkait lainnya yang dikeluarkan oleh Kapolda Sumsel dan Kapolres PALI.

Razia terpadu ini menjadi langkah konkret Polres PALI dalam menjamin keselamatan masyarakat di wilayah hukumnya, terutama dengan semakin meningkatnya gangguan Kamtibmas, seperti premanisme, narkotika, judi, miras, hingga kejahatan jalanan (street crime).

Dalam operasi tersebut, Tim UKL I Polres PALI melakukan pemeriksaan ketat terhadap kelengkapan kendaraan dan surat-surat pengendara, baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4) yang melintas di sekitar Simpang Lima Pendopo.

Hasilnya, tiga pengendara mendapatkan sanksi tilang, dua di antaranya merupakan pengendara roda dua yang tidak dilengkapi dengan surat-surat, sementara satu lainnya dikenakan tilang STNK. Selain itu, 10 pengendara lainnya hanya mendapatkan teguran.

Tidak hanya fokus pada penegakan hukum, Tim UKL I juga aktif memberikan himbauan kepada masyarakat.

Pengendara diingatkan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk larangan penggunaan knalpot brong, yang kerap menjadi sumber gangguan bagi lingkungan sekitar.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk segera pulang ke rumah jika tidak ada kepentingan mendesak, guna menghindari potensi menjadi korban kriminalitas.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., melalui Kabag Ops Polres PALI, AKP Biladi Ostin, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya preventif dalam menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif serta memastikan keselamatan pengendara.

Meski demikian, masih ditemukan beberapa pengendara yang kurang peduli terhadap peraturan lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm standar SNI, tidak mengenakan sabuk pengaman, serta tidak melengkapi surat-surat kendaraan.

Kegiatan KRYD yang berlangsung hingga pukul 22.00 WIB ini diakhiri dengan apel konsolidasi dan evaluasi (Anev) di lokasi yang sama.

Operasi yang berjalan aman dan kondusif ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas dan turut menjaga keamanan lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *