BeritaBisnisKulinerNasionalUMKM

Lakukan Pengawasan Produk Halal, Irwil III Kemenag: Lindungi Hak Konsumen

15
×

Lakukan Pengawasan Produk Halal, Irwil III Kemenag: Lindungi Hak Konsumen

Sebarkan artikel ini
Lakukan Pengawasan Produk Halal, Irwil III Kemenag: Lindungi Hak Konsumen
Inspektur Wilayah III Aceng Abdul Azis

JAKARTA, Kabarnusa24.com – Pengawasan produk halal di Indonesia semakin diperkuat demi memastikan perlindungan konsumen, terutama bagi masyarakat muslim. Dengan potensi konsumen muslim terbesar di dunia, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) terus berupaya mengoptimalkan pengawasan untuk menjamin bahwa produk yang beredar di pasaran telah memenuhi standar halal yang ditetapkan.

“Pengawasan produk halal bukan hanya tentang mematuhi regulasi, tetapi juga tentang melindungi hak konsumen untuk mendapatkan produk yang terjamin kepastian halalnya. Di Itjen Kemenag, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan demi memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujar Inspektur Wilayah III pada Itjen Kemenag, Aceng Abdul Azis di Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Aceng menjelaskan bahwa tantangan utama dalam pengawasan produk halal adalah memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam mencantumkan label halal dengan benar. “Masih banyak pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami prosedur pemasangan label halal atau bahkan mencantumkan label tanpa sertifikasi yang sah. Ini adalah masalah serius yang harus ditangani dengan tegas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Aceng menekankan pentingnya kolaborasi antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), pemerintah daerah, dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan pengawasan yang lebih efektif dan komprehensif.

“Kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Investasi, Kementerian Pariwisata dan Kementerian Keuangan (Bea Cukai) sangat penting dalam upaya sosialisasi, edukasi, dan penegakan hukum terkait kehalalan produk. Kami juga mendorong adanya regulasi yang lebih kuat di tingkat daerah, seperti peraturan daerah yang mengatur akselerasi sertifikasi halal,” ujarnya.

Langkah ini, menurut Aceng sejalan dengan pendekatan Continuous Auditing dan Continuous Monitoring (CACM) yang diadopsi melalui kolaborasi Itjen Kemenag dan BPJPH. “Dengan penerapan CACM, pengawasan menjadi lebih dinamis dan responsif terhadap perubahan, memungkinkan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran dan memastikan tindak lanjut yang cepat dan tepat sasaran,” tambah Aceng Abdul Azis.

Hal ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan yang berkelanjutan, sehingga dapat memberikan perlindungan yang optimal bagi konsumen dan mendukung akselerasi sertifikasi halal di Indonesia.

Pengawasan Barang Impor

Pasca komitmen implementasi CACM, Itjen Kemenag terus berkolaborasi dengan BPJPH, seiring dengan spirit pelindungan terhadap konsumen muslim terus dilakukan. Terbaru, BPJPH bersama dengan Itjen Kemenag menggelar rapat koordinasi untuk memperkuat pengawasan terhadap barang-barang impor.

Lakukan Pengawasan Produk Halal, Irwil III Kemenag: Lindungi Hak Konsumen

Auditor Ahli Muda sekaligus Ketua Tim, Abdurrahman menekankan pentingnya sertifikasi halal pada barang-barang impor sebagai upaya pelindungan konsumen. Dalam rapat tersebut, Abdurrahman menekankan pentingnya kolaborasi antara BPJPH dan Itjen Kemenag untuk memastikan pengawasan yang lebih efektif. “Pengawasan ini sangat penting untuk menjaga integritas sertifikasi halal pada barang-barang impor, dan kami perlu memastikan bahwa proses ini terus berjalan meskipun ada perubahan personil di masa depan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (29/08/2024).

Lakukan Pengawasan Produk Halal, Irwil III Kemenag: Lindungi Hak Konsumen

Abdurrahman menyoroti bahwa format pengawasan yang ada pada pengawasan barang impor, perlu disesuaikan dengan kebutuhan organisasi serta perkembangan teori dan praktik pengawasan terkini. “Pengawasan harus dinamis, menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi di lingkungan organisasi dan regulasi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Subbagian Tata Usaha Pusat Kerjasama dan Standarisasi Halal BPJPH, Rini Rizki Rahmayani menanggapi dengan penjelasan tentang langkah-langkah yang telah diambil BPJPH dalam memperkuat pengawasan.

“Kami telah menyusun dan menyempurnakan instrumen pengawasan baru yang lebih sesuai dengan standar nasional dan internasional. Kami fokus pada penyusunan petunjuk pelaksanaan dan teknis yang akan menjadi dasar pengawasan barang-barang impor. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap lembaga yang diakui oleh BPJPH memenuhi syarat akreditasi sesuai ISO 17065,” jelasnya.

Rini mengungkapkan, proses verifikasi dokumen dan penilaian kesesuaian masih menjadi tantangan tersendiri, terutama ketika berhadapan dengan berbagai regulasi yang belum sepenuhnya terintegrasi.

“Kami telah melakukan berbagai koordinasi, baik internal maupun eksternal, untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dapat memberikan dampak positif terhadap kualitas pengawasan yang dilakukan. Tantangan terbesar kami saat ini adalah menyelaraskan regulasi nasional dengan standar internasional, yang sering kali membutuhkan waktu dan upaya ekstra dalam penerapannya,” pungkasnya.

Sumber: Kemenag RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *