Konawe Kepulauan – Tahapan demi tahapan telah di lakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dalam mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 mendatang.
Setelah usai melaksanakan tahapan pendaftaran bagi para pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Konkep, kemudian di susul dengan tahapan pemeriksaan kesehatan bagi para Paslon, selanjutnya KPU Konkep akan mengumumkan hasil verifikasi berkas administrasi baik dari berkas pendaftarannya dan hasil tes kesehatan dan tes psikologi.
Ketua KPU Konkep, Nasrudin mengatakan, setelah melakukan tahapn pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Konkep pada tanggal 27-29 Agustus 2024 lalu, maka pihaknya akan melakukan pengumuman hasil verifikasi berkas dan hal tersebut harus sesuai jadwal yang telah di tetapkan.
“Jadi untuk hasil verifikasi berkas atau administrasi bagi para calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan itu akan di umumkan pada tanggal 14 September 2024 nanti, hal itu telah dsesuai dengan jadwal atau tahapan Pilkada yang telah di tetapkan,” jelasnya, Selasa,10 September 2024.
Lebih lanjut, kata dia, setelah mengumumkan hasil verifikasi berkas, tahapan selanjutnya adalah penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Konkep yang akan di umumkan pada tanggal 22 September 2024 mendatang.
Setelah itu, maka tibalah untuk melakukan pengundian nomor urut bagi para paslon Bupati dan Wakil Bupati Konkep pada 23 September 2024. Sehingga menjadikan nomor urut tersebut menjadi salah satu ikon atau identitas dari para Paslon yang akan bertarung memperebut singgasana Bupati Konkep.
“Kemudian, tahapan kampanye secara serentak akan di laksanakan mulai tanggal 25 sampai dengan H-3 sebelum pemilihan, itu sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan,” tuntasnya.