JAKARTA, Kabarnusa24.com – Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024, Pemkab Bekasi telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), antara lain dengan memasang banner dan spanduk pemberitahuan, dan terus mengingatkan melalui akun-akun sosial media resmi milik Pemkab Bekasi.
Demikian disampaikan Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, usai menghadiri kegiatan Rakornas Kesiapan Menjaga Netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2024, di Econvention Hall Ancol, Jakarta, pada Selasa (17/9/2024).
Didampingi Pj Sekda Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam, Dedy Supriyadi mengatakan, menjelang penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi pada 22 September 2024 mendatang, pihaknya akan lebih mengintensifkan upaya menjaga netralitas ASN, bekerja sama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Metro Bekasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dan Bawaslu Kabupaten Bekasi.
“Kita akan lebih intensifkan lagi apalagi tanggal 22 September 2024 nanti akan dilakukan penetapan pasangan calon, jadi ini sudah termasuk ke ranahnya Gakkumdu,” jelasnya.
Dia menegaskan terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri, yang mengatur tentang netralitas ASN, sehingga penting bagi seluruh ASN untuk melaksanakannya agar terhindar dari sanksi pidana yang akan diproses oleh Gakkumdu.
“Ini harus menjadi perhatian kita semua karena sudah diatur sanksinya sampai hal pidana,” tambahnya.
Berbagai upaya yang dilakukan Pemkab Bekasi tersebut, diharapkan dapat menegakkan netralitas ASN sehingga Pilkada Serentak di Kabupaten Bekasi dapat berjalan kondusif, meningkatnya tingkat partisipasi, dan terpilih pemimpin yang sesuai harapan masyarakat.
“Harapan saya ASN bisa menjaga kondusifitas selama berjalannya proses Pilkada ini, termasuk tingkat partisipasi pemilih bisa sangat tinggi,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menerangkan bahwa isu netralitas ASN merupakan isu ketiga yang rawan terjadi pada masa penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024, berdasarkan data indeks kerawanan Pilkada yang telah dihimpun oleh pihaknya.
Oleh sebab itu, koordinasi antara pemerintah daerah dan penyelenggara Pilkada harus terus ditingkatkan, salah satunya melalui Rakornas yang hari ini dilaksanakan.
“Karena isu netralitas ASN menjadi isu ketiga yang rawan terjadi selama Pilkada, koordinasi antara Pemerintah Daerah dan penyelenggara Pilkada sangat dibutuhkan dengan pelaksanaan Rakornas ini,” ungkapnya.
Kegiatan ini diakhiri dengan pembacaan deklarasi netralitas ASN oleh seluruh Kepala Daerah dan tamu undangan yang hadir. (Prokopim Pemkab Bekasi).
Sumber: Diskominfosantik Kabupaten Bekasi