Tutup
BeritaDaerah

Penyerahan sertipikat elektronik PTSL secara simbolis ke 4 Desa

2
×

Penyerahan sertipikat elektronik PTSL secara simbolis ke 4 Desa

Sebarkan artikel ini
Penyerahan sertipikat elektronik PTSL secara simbolis ke 4 Desa

Bondowoso, 24 September 2024 – kabarnusa24.com

Dalam rangka memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) 2024, Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso menggelar penyerahan sertifikat tanah elektronik dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara simbolis kepada masyarakat. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Bondowoso, Zubaidi, A.Ptnh., M.Si., QRMP, sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk mempercepat digitalisasi dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Pada acara tersebut, empat warga dari desa-desa di Kabupaten Bondowoso menjadi penerima sertifikat PTSL elektronik:

1. Agas Dwi Nursiam – Desa Gunung Anyar

2. Abdus Salam – Desa Wringin

3. Ikna Issubaidah – Desa Bendoarum

4. Hasan – Desa Sukowiryo

Zubaidi dalam sambutannya menyampaikan bahwa sertifikat elektronik ini merupakan langkah nyata dalam memodernisasi pelayanan pertanahan di Indonesia. “Sertifikat PTSL elektronik ini bukan hanya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, tetapi juga mempermudah akses data secara digital dan meningkatkan keamanan dokumen kepemilikan tanah,” ujar Zubaidi.

Sertifikat PTSL elektronik yang diterima oleh masyarakat ini telah terdaftar dalam sistem digital yang aman dan dapat diakses melalui layanan elektronik BPN. Proses ini tidak hanya meminimalisir risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik, tetapi juga meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah.

Keempat penerima sertifikat terseut menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Bondowoso atas layanan yang cepat dan transparan. Dengan adanya sertifikat ini, mereka merasa lebih aman karena hak kepemilikan tanah mereka telah diakui secara sah dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, termasuk akses permodalan.

Penyerahan sertifikat PTSL ini menjadi bagian dari program pemerintah untuk mempercepat penyertifikatan tanah secara nasional, sekaligus mendukung transformasi digital di bidang agraria dan tata ruang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *