Tutup
Religi

Shalat Hajat Jadi Salah Satu Langkah Ketika Sedang Dirundung Kesusahan atau Punya Kepentingan Khusus

9
×

Shalat Hajat Jadi Salah Satu Langkah Ketika Sedang Dirundung Kesusahan atau Punya Kepentingan Khusus

Sebarkan artikel ini
Shalat Hajat Jadi Salah Satu Langkah Ketika Sedang Dirundung Kesusahan atau Punya Kepentingan Khusus
Ilustrasi

JAKARTA, Kabarnusa24.com – Salah satu langkah yang bisa dipilih umat Islam saat dirundung kesusahan ataupun tengah memiliki kepentingan tertentu adalah melaksanakan shalat hajat.

Anjuran melaksanakan shalat hajat ini disampaikan Syekh Nawawi Banten dalam kitab Nihayatuz Zain. Menurutnya, orang sedang mengalami kesempitan, memiliki kebutuhan untuk membuat maslahat agama dan dunianya, dan merasakan kesulitan karenanya, hendaklah melakukan shalat.

Hal demikian sebagaimana dikutip Kabarnusa24.com dari Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Ustadz Alhafiz Kurniawan dalam artikel NU Online berjudul Tata Cara Shalat Hajat pada Selasa (24/9/2024).

Ustadz Alhafiz menyampaikan bahwa dalam Mazhab Syafii, shalat hajat merupakan salah satu shalat sunnah yang dikerjakan ketika seseorang sedang memiliki hajat tertentu, baik hajat yang berkaitan dengan kemaslahatan agama, maupun duniawinya. Hal ini mengingat shalat hajat merupakan salah satu bentuk munajat seorang hamba kepada Allah saw.

Shalat hajat ini dilaksanakan 12 rakaat. Mengutip riwayat dari Wahib bin Al-Warad, Syekh Nawawi, dalam Nihayatuz Zain, menyebutkan bahwa doa yang makbul itu diawali dengan shalat sunnah sebanyak 12 rakaat.

Meskipun demikian, shalat hajat ini juga boleh dilaksanakan dua rakaat saja. Bahkan, Alhafiz menjelaskan bahwa dua rakaat shalat hajat ini tidak mesti dilakukan secara khusus dalam arti dengan niat shalat hajat. Artinya, dua rakaat shalat hajat ini juga sudah terbilang memadai dengan mengerjakan shalat fardhu atau shalat sunnah tahiyyatul masjid, atau shalat sunnah lainnya. Namun, meskipun demikian, alangkah baiknya shalat hajat ini dikerjakan secara khusus.

Dalam shalat hajat, usai membaca Surat Al-Fatihah, dianjurkan untuk membaca Ayat Kursi dan Surat Al-Ikhlas.

Selesai shalat, dianjurkan untuk membaca shalawat dan diikuti dengan membaca doa berikut.

سُبْحَانَ الَّذِي لَبِسَ العِزَّ وَقَالَ بِهِ، سُبْحَانَ الَّذِي تَعَطَّفَ بِالمَجْدِ وَتَكَرَّمَ بِهَ، سُبْحَانَ ذِي العِزِّ وَالكَرَمِ، سُبْحَانَ ذِي الطَوْلِ أَسْأَلُكَ بِمَعَاقِدِ العِزِّ مِنْ عَرْشِكَ وَمُنْتَهَى الرَّحْمَةِ مِنْ كِتَابِكَ وَبِاسْمِكَ الأَعْظَمِ وَجَدِّكَ الأَعْلَى وَكَلِمَاتِكَ التَّامَّاتِ العَامَّاتِ الَّتِي لَا يُجَاوِزُهُنَّ بِرٌّ وَلَا فَاجِرٌ أَنْ تُصَلِّيَ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

Artinya, “Mahasuci Zat yang mengenakan keagungan dan berkata dengannya. Mahasuci Zat yang menaruh iba dan menjadi mulia karenanya. Mahasuci Zat pemilik keagungan dan kemuliaan. Mahasuci Zat pemilik karunia. Aku memohon kepada-Mu agar bershalawat untuk Sayyidina Muhammad dan keluarganya dengan garis-garis luar mulia Arasy-Mu, puncak rahmat kitab-Mu, dan dengan nama-Mu yang sangat agung, kemuliaan-Mu yang tinggi, kalimat-kalimat-Mu yang sempurna dan umum yang tidak dapat dilampaui oleh hamba yang taat dan durjana,” (Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zain)

Setelah itu, dianjurkan juga untuk membaca doa Rasulullah saw sebagaimana riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim.

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ الحَلِيمُ الكَرِيْمُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ العَلِيُّ العَظِيْمُ سُبْحَانَ اللهِ رَبِّ العَرْشِ العَظِيْمِ والحَمْدُ لِلهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ

Artinya, “Tiada Tuhan selain Allah yang santun dan pemurah. Tiada Tuhan selain Allah yang maha tinggi dan agung. Mahasuci Allah, Tuhan Arasy yang megah. Segala puji bagi Allah, Tuhan sekalian alam,” (Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zain).

Setelah itu, orang yang sedang memiliki hajat tertentu melanjutkan bacaan doa Rasulullah saw riwayat Imam At-Tirmidzi berikut ini.

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ مُوْجِبَاتِ رَحْمَتِكَ، وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ، وَالغَنِيْمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ، وَالسَلَامَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمٍ، لَا تَدَعْ لِيْ ذَنْبًا إِلَّا غَفَرْتَهُ، وَلَا هَمًّا إِلَّا فَرَّجْتَهُ، وَلَا حَاجَةً هِيَ لَكَ رِضىً إِلَّا قَضَيْتَهَا يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

Artinya, “Tiada Tuhan selain Allah yang maha lembut dan maha mulia. Maha suci Allah, penjaga Arasy yang agung. Segala puji bagi Allah, Tuhan alam semesta. Aku mohon kepada-Mu bimbingan amal sesuai rahmat-Mu, ketetapan ampunan-Mu, kesempatan meraih sebanyak kebaikan, dan perlindungan dari segala dosa. Janganlah Kau biarkan satu dosa tersisa padaku, tetapi ampunilah. Jangan juga Kau tinggalkanku dalam keadaan bimbang, karenanya bebaskanlah. Jangan pula Kau telantarkanku yang sedang berhajat sesuai ridha-Mu karena itu penuhilah hajatku. Hai Tuhan yang maha pengasih,” (Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zain).

Setelahnya, barulah orang yang punya kepentingan khusus itu dapat memanjatkan doa sesuai dengan hajat khususnya masing-masing.

Dari keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa shalat hajat bisa dilakukan sebagai berikut:

1. Shalat dua rakaat (atau 12 rakaat);

2. Dianjurkan membaca Surat Al-Fatihah, Ayat Kursi, dan Al-Ikhlas (atau Surat Al-Fatihah dan surat pendek lainnya);

3. Membaca shalawat;

4. Doa yang warid, doa hajat; dan

5. Doa kepada Allah menyatakan hajat pribadinya.

Sumber: NU Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *