Berita

Hukum Rimba di Mojokerto, Anak Dibawah Umur Diduga Dieksploitasi Melawan Pengusaha Tambang 

6
×

Hukum Rimba di Mojokerto, Anak Dibawah Umur Diduga Dieksploitasi Melawan Pengusaha Tambang 

Sebarkan artikel ini
Hukum Rimba di Mojokerto, Anak Dibawah Umur Diduga Dieksploitasi Melawan Pengusaha Tambang 

MOJOKERTO, – kabarnusa24.com.

Aksi pengrusakan terhadap sebuah excavator yang terjadi di lahan persawahan di dusun Sawoan, desa Sawo, kecamatan Kutorejo pada Jumat (13/09/2024) lalu, akhirnya resmi dilaporkan pemiliknya ke Mapolres Mojokerto.

“Pada Senin, (30/09/2024) kemarin malam, kami resmi melaporkan 30 orang terlapor yang diduga keras melakukan pengrusakan terhadap alat berat milik kami,” ungkap H. Khoirul Anwar saat dikonfirmasi Selasa, (01/10/2024).

Pengerusakan tersebut, lanjutnya, dilakukan secara terang-terangan dengan cara melempari excavator pakai benda keras berupa batu dan bata tanpa alasan yang jelas.

Pria 55 tahun inipun menyampaikan bahwa ke-30 orang yang dilaporkannya itu terdiri dari warga setempat, sekaligus, pengurus dan ketua LSM yang patut diduga menjadi aktor intelektual dalam memprovokasi warga melakukan aksi pengrusakan.

Dalam pernyataan berikutnya, ia menyampaikan jika sebenarnya tidak punya hati melaporkan warga Dusun Sawoan yang dianggap sebagai rakyat kecil yang tidak mengerti apa-apa tentang perizinan tambang.

“Tetapi ketua lembaga tersebut selalu berulah dan memprovokasi warga yang lugu serta mengeksploitasi anak di bawah umur untuk kepentingan ketua lembaga. Kondisi inilah yang menjadikan pengusaha empati dengan harapan, anak-anak dibawah umur dapat mengenyam pendidikan dan pengalaman yang baik karena dipundak merekalah masa depan bangsa dipertaruhkan,” terangnya.

Saat kejadian itu, dirinya menilai bahwa ketua serta pengurus LSM ‘SRI’ yang berasal dari wilayah Kecamatan Gondang ini diduga tidak segan-segan menyuruh anak sekolah, anak dibawah umur serta bayi yang dibawa ibunya untuk melakukan aksi.

“Maka untuk perkara ini, kami sudah menguasakan dan mempercayakan penuh kepada Lembaga Bantuan Hukum Djawa Dwipa. Kami ingin mencari keadilan, kami ingin ketua serta pengurus LSM ‘SRI’ tersebut dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata H. Khoirul Anwar, terkait perkara ini njenengan bisa menghubungi Mas Hadi selaku pimpinan LBH Djawa Dwipa. “Kami percaya kredibilitas Mas Hadi,” pungkasnya.

Sementara, saat mengklarifikasi dikantornya, Hadi Purwanto, S.T., S.H., selaku Direktur Eksekutif LBH Djawa Dwipa membenarkan jika perkara tersebut memang sudah dilaporkannya ke Polres Mojokerto.

“Memang benar, LBH Djawa Dwipa mendapat kuasa penuh dari H. Khoirul Anwar dan CV. RF Bersaudara yang merupakan milik keluarga H. Khoirul Anwar untuk mengurusi permasalahan ini,” tegas Hadi Purwanto sembari menunjukkan tanda terima laporan. Selasa (01/10/2024).

Selanjutnya, kata Hadi, kami sudah menyiapkan tim kuasa hukum yang nantinya dipimpin langsung oleh Advokat senior yaitu Eko Putro Sodiq, S.H. Para terlapor tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.

Adapun barang bukti yang dilampirkan adalah salinan IUP CV. RF Bersaudara, salinan Bukti Kepemilikan Lahan, salinan Bukti Kepemilikan Alat Berat, print out foto batu dan bata yang diduga digunakan melempari alat berat, print out foto-foto kerusakan alat berat akibat lemparan, print out foto-foto aksi dan para pelaku serta satu buah flash disk 8 GB berisi video aksi massa tersebut.

“Kami menyayangkan tindakan anarkis para pihak terlapor yang telah melakukan penyerangan dengan kekerasan kepada operator dan excavator secara membabi buta. Indonesia adalah Negara hukum. Tindakan para pihak terlapor tidak bisa dimaafkan lagi,” tutur Hadi saat dikonfirmasi dikantornya Jalan Banjarsari, nomor 59, Desa Kedunglengkong, Dlanggu, Mojokerto.

Menurut Hadi, sudah tidak ada ruang maaf lagi bagi mereka yang telah berbuat anarkis terutama aktor intelektual dibalik semuanya yakni ketua serta pengurus LSM ‘SRI’ yang diduga telah melakukan provokasi kepada warga dan anak-anak dibawah umur.

Lebih lanjut, Hadi kemudian membeberkan kejadian pada Jumat (13/09/2024) lalu bahwa seiring izin untuk kegiatan pertambangan atas nama CV. RF Bersaudara telah resmi terbit. Untuk itu, maka pihak perusahaan melakukan kegiatan perbaikan dan penataan jalan yang rencananya digunakan dalam kegiatan pertambangan seraya menunggu IUP Operasi Produksi terbit.

Dikatakan lebih dari itu bahwa perbaikan dan penataan jalan mulai dilaksanakan pada Rabu, 11 September 2024 dengan menggunakan excavator, merk: Kobelco, model: SK200-10, Serial Number: YN15431750 milik pelapor H. Khoirul Anwar.

Dalam kejadian, disebutkan yang menjadi operator alat berat ialah Muhamad Aris yang dibantu Ifan Susanto. Sedangkan Akhiyat dan H. Masdukha selaku kordinator lapangan dalam kegiatan perbaikan dan penataan jalan tersebut, juga dibantu oleh Samsul selaku pekerja lapangan.

“Perbuatan mereka tidak dapat dimaafkan lagi. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan menanti para pihak terlapor. Semoga pihak kepolisian dapat bergerak cepat untuk menangkap para pelaku yang melakukan pengerusakan terhadap alat berat kami. Bukti-bukti sudah lebih dari cukup,” tandas Hadi yang juga merupakan Konsultan Perusahaan CV. RF Bersaudara ini.

Sementara, ketua tim kuasa hukum LBH Djawa Dwipa Eko Putro Sodiq, S.H., saat dikonfirmasi menyesalkan adanya warga dan anak dibawah umur yang telah terprovokasi oleh ketua serta pengurus LSM ‘SRI’.

Menurutnya, mereka diduga ikut melakukan perbuatan anarkis seperti melakukan penyerangan dan pengerusakan dengan kekerasan terhadap operator bersama alat beratnya yang bekerja melakukan penataan dan perbaikan jalan di lahan sendiri.

“Klien kami sudah mengantongi izin kegiatan pertambangan yang sudah resmi diterbitkan oleh pemerintah. Kegiatan yang kami lakukan adalah kegiatan penataan dan perbaikan jalan dilokasi lahan kami dan juga menggunakan alat berat kami sendiri. Kenapa kami dilarang? Kenapa kami diserang secara membabi buta dengan dilempari batu? Kenapa alat berat kami dirusak? Salah apa kami?” sindir advokat Eko lantang.

Selaku kuasa hukum, Eko menerangkan bahwa dirinya menghargai kebebasan menyampaikan pendapat di depan umum, akan tetapi tidak begitu caranya.

“Kami tidak pernah menerima surat ataupun pemberitahuan akan adanya aksi tersebut. Patut kami sampaikan kepada semua pihak bahwa klien kami sudah memiliki izin pertambangan yang diterbitkan oleh pemerintah. Artinya, sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk melakukan kegiatan usaha,” lontarnya.

Patut kami sampaikan juga, kata pengacara Eko, bahwa tidak mudah mengurus izin untuk kegiatan pertambangan tersebut.

“Toh misalkan klien kami memang benar bersalah, laporkan saja kepada pihak berwajib tentang kesalahannya. Tapi tolong, jangan hakimi klien kami dengan cara anarkis begitu. Kami akan memperjuangkan keadilan bagi klien kami. Dan sekali lagi, tidak ada kata maaf bagi para pelaku pengrusakan dengan kekerasan dalam perkara ini,” sergah lawyer Eko Putro Sodiq, S.H., mengakhiri pembicaraannya.

Diperoleh informasi, bahwa sebelumnya pada 13 September 2024 sekitar Pukul 14.00 WIB, sekelompok orang berjumlah ± 50an tiba-tiba berjalan dari arah timur melalui lahan milik pelapor dan bergerak ke arah barat menuju excavator yang dioperatori oleh Muhamad Aris dan Ifan Susanto selaku pembantu operator.

Ke-50 orang tersebut, terdiri dari laki-laki dan perempuan dewasa, anak sekolah serta anak kecil dibawah umur (termasuk diantaranya pihak Terlapor). Tanpa tahu siapa yang menyuruh menggerakkan, mereka secara terang-terangan memasuki lahan yang sedang mengerjakan penataan dan perbaikan jalan.

Saat berada dekat dengan excavator, mereka berteriak menyuruh alat berat itu berhenti beroperasi dan menyuruh segera keluar dari Desa Sawo. Massa yang sudah terlihat emosi dengan teriakannya, diduga mengancam jika excavator tidak dipindah, maka alat berat itu akan dibakar dan operatornya akan dibunuh.

Kemarahan tersebut dilampiaskan oleh massa dengan melempari alat berat tersebut dengan batu dan bata tanpa henti. Disamping itu, sekitar sepuluh orang mencekik leher dan bahu operator agar mau segera memindahkan excavator sesuai dengan tuntutan massa.

Selanjutnya, dalam perjalanan menuju ke arah barat keluar dari wilayah Desa Sawo, tak hentinya massa tersebut melempari excavator dengan batu dan bata sambil berteriak “diobong diobong” (dibakar) dan “dipateni dipateni” (dibunuh).

Untuk diketahui bahwa CV. RF Bersaudara telah memiliki izin pertambangan yaitu Izin WIUP dengan Kode WIUP: 2235165402023042 dan IUP Eksplorasi dengan Nomor Izin: 17062200642070003 yang berlokasi di Desa Karangdiyeng dan Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, untuk komoditas Kerikil Berpasir Alami (Sirtu) dengan luas 6,43 Ha yang telah terbit pada 25 September 2023 lalu.

Hingga berita ini disiarkan, ketua dan pengurus LSM ‘SRI’ belum berhasil dikonfirmasi. (ACh/AR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *