Kabarnusa24.com,- Berikut ini penjelasan pembahasan ” Apakah Umrah bisa Menggantikan Kewajiban Haji? ” Dijawab Oleh Ustadz Muhammad Masruhan (Khodim di PP. Al Inayah Wareng Tempuran Magelang)
Assalamu’alaikum ustadz. Mau tanya, saat ini kan kalau mau haji harus menunggu lama, dan negara Indonesia sampai menunggu hingga puluhan tahun. Pertanyaannya, apakah umrah bisa mengganti haji? Jika tidak, bagaimana solusinya? Terima kasih. (Hamba Allah)
Jawaban:
Wassalamu’alaikum wr. wb. Saudara penanya dan seluruh pembaca yang dirahmati Allah dan semoga segera dapat berangkat ke tanah suci.
Umrah adalah berkunjung ke Baitullah untuk melakukan serangkaian ibadah tertentu (ihram, tawaf, sai, tahallul) secara berurutan. Umrah hukumnya wajib menurut Mazhab Syafii dan mazhab Hanbali. Sedangkan menurut mazhab Hanafi dan mazhab Maliki hukumnya sunnah muakkadah. Kewajiban umrah menurut mazhab Syafi’i ini hanya sekali seumur hidup bagi yang mampu. Di samping itu, Kewajiban ini bersifat tarakhir, artinya tidak berdosa bila menundanya setelah mampu selama masih ada tekad kuat untuk melaksanakannya.
Umrah dikenal dengan nama haji ashghar (haji kecil). Penamaan ini sudah dikenal oleh bangsa Arab pada masa jahiliyah. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ibn Hajar Al-Asqalani dari Tsauban tentang surat Rasulullah shalallahu alaihi wasallam yang dikirim bersama Amr bin Hizam juga disebutkan bahwa umrah adalah haji ashghar.
Umrah memiliki keterkaitan kuat dengan ibadah haji. Di samping sama-sama merupakan syiar agama, ibadah yang dilakukan dalam umrah dan haji relatif sama. Hanya dalam haji ada tambahan rukun berupa wukuf di Arafah dan beberapa kewajiban lain seperti menginap di Muzdalifah dan Mina serta melempar jumrah. Haji juga terbatas hanya dilakukan pada bulan tertentu sementara umrah bisa dilakukan kapan saja namun dianjurkan memperbanyak umrah di bulan Ramadhan.
Kerinduan banyak orang pada Baitullah namun keterbatasan kuota membuat antrian haji sangat panjang. Dalam hal ini banyak yang kemudian mengambil jalan pintas untuk melepas kerinduannya dengan melakukan umrah. Hal ini tidak aneh karena Tanah Haram memang dijadikan sebagai tanah yang selalu dirindukan. Allah berfirman:
وَاِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَاَمْنًاۗ
Artinya: “(Ingatlah) ketika Kami menjadikan rumah itu (Ka‘bah) tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia.” (QS Al-Baqarah [2]:125)
Sayyidina Ibn Abbas dan Imam Mujahid dalam menafsirkan ayat tersebut menjelaskan bahwa siapa pun yang pergi dari Baitullah tentu berharap ia bisa kembali. (Syekh Nawawi bin Umar Al Bantani, Marah Lubaid likasyfi maknal Quranil Majid [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 1417 H], juz I, cet.I, hal.44).
Besarnya keutamaan umrah dan keterkaitannya yang erat dengan haji hingga disebut haji kecil kadang membuat sebagian orang berpikiran bahwa umrah bisa menggantikan haji. Apalagi beberapa hadits terkesan memberi peluang pemahaman tersebut.
Diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidina Ibnu Abbas bahwa sepulang dari haji wada Rasulullah bertanya pada Sahabat Ummu Sinan yang tidak ikut berhaji. Ummu Sinan pun memberikan penjelasan bahwa ia dan suaminya hanya memiliki dua unta pengangkut. Unta yang satu dipakai oleh suaminya untuk berangkat haji sedang yang satunya ditinggal di rumah untuk mengangkut air untuk mengaliri tanah. Saat itulah Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam menganjurkannya untuk berumrah di bulan Ramadhan dan bersabda:
فَإِنَّ عُمْرَةً فِي رَمَضَانَ تَقْضِي حَجَّةً أَوْ حَجَّةً مَعِي
Artinya: “Karena umrah di bulan Ramadhan menyamai haji atau menyamai haji bersamaku.” (HR.Bukhari).
Namun benarkah bahwa umrah bisa menggantikan haji? Ternyata terkait hadits umrah bulan Ramadhan di atas, Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani memberi penjelasan sebagai berikut:
فَالْحَاصِلُ أَنَّهُ أَعْلَمَهَا أَنَّ الْعُمْرَةَ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ الْحَجَّةَ فِي الثَّوَابِ لَا أَنَّهَا تَقُومُ مَقَامَهَا فِي إسْقَاطِ الْفَرْضِ لِلْإِجْمَاعِ عَلَى أَنَّ الِاعْتِمَارَ لَا يُجْزِئُ عَنْ حَجِّ الْفَرْضِ
Artinya: “Kesimpulannya, sesungguhnya Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam memberitahukan kepada wanita tersebut bahwa umrah di bulan Ramadhan menyamai haji dalam pahalanya bukan berarti umrah tersebut menggantikan haji untuk menggugurkan kewajiban karena ada ijma (kesepakatan ulama) bahwa umrah tidak bisa mencukupi (sebagai ganti) dari haji wajib.” (Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Bari [Beirut, Darul Makrifat, 1379 H.], Juz 3 hal. 604)
Dengan demikian dapat dipahami bahwa melakukan umrah menurut kesepakatan ulama belum dapat menggugurkan kewajiban haji. Kesamaan umrah di bulan Ramadhan dengan haji adalah dalam hal pahalanya saja. Itu pun hanya dalam jumlah pahala, bukan dalam jenis dan kualitas pahala. Hal ini seperti keterangan bahwa shalat di Tanah Haram Makkah sama dengan seratus ribu shalat di tempat lain. Ini kesamaan dalam pahala, bukan berarti akhirnya cukup sholat satu kali di Tanah Haram kemudian kewajiban shalat bertahun tahun telah tercukupi.
Di sisi lain, banyak keutamaan haji yang tidak terdapat dalam umrah semisal umrah adalah kafarat (menghapus dosa) hingga umrah berikutnya sementara haji mabrur itu tiada balasannya selain surga. Dalam keterangan lain disebutkan bahwa orang yang berhaji kemudian tidak berkata buruk serta berbuat fasik maka ia seperti bayi yang baru dilahirkan ibunya. Dalam haji juga terdapat ibadah-ibadah khusus yang tidak terdapat dalam umrah misalnya wukuf dan melempar jumrah.
Melihat keterangan di atas, bila Anda memiliki uang lebih sebaiknya segera mendaftar haji, bila ada anggaran sisa silahkan berumrah. Saat haji Anda juga menjalankan ibadah umrah, sebaliknya bila umrah saja, anda tidak menjalani haji di sana. Tak perlu khawatir dengan antrian karena berangkat haji bukan berdasar antrian namun berdasar panggilan Alah taala dan Nabi Ibrahim. Banyak yang antrian masih bertahun tahun namun tiba tiba saja bisa berangkat tahun ini.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga keinginan kuat anda untuk berhaji bisa segera terwujud dan dimudahkan prosesnya oleh Allah. Wallahu a’lam.
Sumber: Bahtsul Masail NU Online