Tutup
BeritaBisnisDaerahLingkunganOpiniUMKM

Isi Poin Kesepakatan Pasar Desa Nagasari, Pedagang Pasar: Masih Munculkan Polemik Mohon di Revisi

903125
×

Isi Poin Kesepakatan Pasar Desa Nagasari, Pedagang Pasar: Masih Munculkan Polemik Mohon di Revisi

Sebarkan artikel ini
Isi Poin Kesepakatan Pasar Desa Nagasari, Pedagang Pasar: Masih Munculkan Polemik Mohon di Revisi
Pedagang Pasar Pasirkupang Desa Nagasari.

BEKASI, Kabarnus24.com – Dalam rangka penyelesaian polemik pasar Pasirkupang untuk peningkatan komunikasi dan koordinasi tentang pengelolaan pasar, pemerintah Desa Nagasari bersama pemerintah kecamatan Serangbaru mengundang pihak pengelola pasar Pasirkupang dan Pengelola kios/ruko/lapak pada Jumat (04/10/2024) pagi.

Acara yang digelar di aula kantor Desa Nagasari, kecamatan Serangbaru, kabupaten Bekasi dihadiri oleh Camat Serangbaru, Deni Mulyadi, S.STP, Kepala Desa Nagasari, Nurdin Hardiansyah Z. ST, Pengelola Pasar Pasirkupang, Cv. Persada lestari, Pengelola Ruko/kios/lapak Hj.Rukoyah didampingi Bimaspol, Babinsa TNI dan BPD Nagasari serta Tokoh Masyarakat.

Isi Poin Kesepakatan Pasar Desa Nagasari, Pedagang Pasar: Masih Munculkan Polemik Mohon di Revisi

Pada pertemuan musyawarah membahas peningkatan komunikasi dan koordinasi tentang pengelolaan pasar desa diwilayah Desa Nagasari dipimpin oleh ketua BPD, Yusuf Mulyadi,S.Pd.i,M.Si dengan Sekretaris: Ruskandar, S.IP.

Setelah terbit kesepakatan Pasar Desa, mendapat respon dari pedagang Pasar Pasirkupang bahwa poin-poin kesepakatan perlu adanya pengkajian ulang dan revisi kembali kata pedagang pasar Pasirkupang saat dihubungi awak media melalui telepon pada Jumat (04/10/2024) Sore.

“Ada yang kurang dari kesepakatan itu, dipoin pertama tidak disebutkan batas waktunya jadi perbincangan yang tak kunjung selesai, dipoin ke tiga akan jadi polemik bagi pedagang yang akan kembali kepasar bawah, poin ke empat sejauh mana prosesnya,” ungkap Pedagang, Dea mewakili pedagang pasar Pasirkupang.

Mengingat pentingnya kesepakatan ini untuk keberlangsungan pasar Desa Nagasari pedagang berharap adanya kajian ulang serta revisi kembali kesepakatan tersebut.

Menanggapi permintaan pedagang pasar terkait poin kesepakatan hasil musyawarah tersebut ditanggapi pihak pengelola pasar Pasirkupang menyampaikan kepada awak media melalui telpon, Sabtu (05/10/2024), bahwasanya dari isi poin-poin kesepakatan tersebut berharap saat ini pedagang atas dan pedagang bawah dapat bersabar dan memahami prosesnya agar tidak ada yang saling dirugikan nantinya.

“Poin-poin Kesepakatannya sudah kita pelajari, mungkin seluruh pedagang pasar Pasirkupang masih belum bisa memahami. Sebenarnya kesepakatan itu bisa menjadi acuan hukum kedepannya jika dipoin tersebut tidak disepakati. Jika sudah dilaksanakan kita berharap kedepan tidak ada yang saling dirugikan” Kata pengelola Pasar Pasirkupang.

Berikut ini Poin-poin Ketetapan kesepakatan hasil Musyawarah pasar Desa Nagasari:

1. Pihak pengelola kios/ruko/lapak Hj. Rukoyah bersedia dan sanggup untuk mengosongkan kios/ruko/lapak yang disewa oleh pedagang dari pasar pasirkupang;

2. Pengelola kios/ruko/lapak Hj. Rukoyah bersedia untuk tidak menerima pedagang yang akan menempati kios/ruko/lapak yang berasal dari pedagang pasar pasirkupang dan apabila kemudian ada pedagang yang bukan berasal dari pedagang pasar pasirkupang berhak untuk menerimanya;

3. Pihak pengelola pasar Pasirkupang menyetujui apabila ada pedagang baru yang akan menempati kios/ruko/lapak Hj. Rukoyah selain daripada pedagang pasar Pasirkupang;

4. Apabila ada pedagang yang masih memiliki tunggakan pembayaran sewa di kios/ruko/lapak Hj. Rukoyah pengelola pasar Pasirkupang bersedia membantu untuk mempasilitasi;

5. Pengelola pasar Pasirkupang dan pengelola kios/ruko/lapak Hj.Rukoyah diwajibkan mengurus perizinan pengelolaan.

6. Pemerintah desa, pengelola pasar Pasirkupang dan pengelola kios/ruko/lapak Hj.Rukoyah mensosialisasikan hasil musyawarah kepada para pedagang.

Isi Poin Kesepakatan Pasar Desa Nagasari, Pedagang Pasar: Masih Munculkan Polemik Mohon di Revisi

(Db)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *