CIKARANG UTARA – KABUPATEN BEKASI || KABARNUSA24.COM
Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi melakukan sosialisasi di dua kawasan industri yaitu Kawasan EJIP dan Kawasan M2100.
Kepala Kantor P3DW Samsat Kabupaten Bekasi Mochamad Fajar Ginanjar, mengatakan, sasaran kegiatan ini bertujuan pada pelaku usaha baik maupun karyawan mendapatkan kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan memberikan solusi bila mana ada kesulitan.
“Sebagai upaya memberikan pelayanan terbaik bagi wajib pajak, kami terus gencarkan sosialisasi di kawasan industri untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Bekasi,” terangnya saat ditemui di kantor pada Jumat (15/11/2024).
Lebih lanjut, kata dia, program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024 untuk meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor, serta memberikan kepastian hukum kepemilikan kendaraan bermotor, untuk menekan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).
“Ya, apalagi kita ada program pemutihan sampai tanggal 30 November 2024, mari di manfaatkan dengan sebaik-baiknya, nah hari ini kita turun di setiap kawasan agar mereka bisa mengetahui dan memanfaatkannya,” katanya.
Fajar mengatakan, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2024 meliputi Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di mana pemilik kendaraan dapat memperoleh diskon untuk pembayaran pajak sebelum jatuh tempo.
“Kemudian bebas balik nama kendaraan bekas atau BBNKB II bagi kendaraan yang berpindah kepemilikan dan bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang meringankan beban keterlambatan pembayaran,” terangnya.
Lebih lanjut kata dia, sebagai target pencapaian tersebut, diharapkan sosialisasi bisa tersampaikan. Dengan demikian, diharapkan dapat menurunkan angka pencapaian KTMDU.
“Jadi apabila Jawa Baratnya maju didukung oleh kabupatennya yang maju, salah satunya adalah pendapatan, karena pajak tersebut itu untuk membangun Jawa Barat termasuk Kabupaten Bekasi,” tutupnya.
Sumber: Diskominfosantik kabupaten Bekasi