Tutup
BeritaGaya HidupOpiniReligi

Hati-hati, Banyak Kloset dan Urinoar yang tak Ramah Secara Syariat

2016
×

Hati-hati, Banyak Kloset dan Urinoar yang tak Ramah Secara Syariat

Sebarkan artikel ini
Hati-hati, Banyak Kloset dan Urinoar yang tak Ramah Secara Syariat
Public restroom with urinals

Oleh: KH Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI

Kabarnusa24.com, — Membahas soal kloset dan toilet bagi sebagian orang bisa jadi dianggap tidak penting. Apalagi dikaitkan dengan syariah. Apasih pentingnya membahas tempat buang kotoran kencing dan tinja dan apa hubungannya dengan prinsip syariah?

Sebelum menjelaskan dan menjawab pertanyaan tersebut, saya ingin bercerita sedikit. Sekitar awal November 2024 yang lalu saya melakukan kunjungan ke dua negara eropa, Jerman dan Belanda untuk kepentingan assessment halal dari BPJPH (Badan Jaminan Produk Halal).

Saat di bandara ketika hendak mau ke toilet saya bertemu dengan seorang pria membawa botol air dalam kemasan yang masih terisi separuh airnya. Saya menduga, sebagaimana kebiasaan saya, botol tersebut pasti akan digunakan untuk
memudahkan saat nantinya bersuci dari najis air kecil.

Ternyata betul, orang tersebut persis membuang air kecil tepat di samping saya, dan cara bersucinya pun sama dengan saya, yaitu menggunakan air yang terdapat di botol yang sebelumnya sudah dia isi.

Cara seperti ini dilakukan sebagai bentuk hati-hati agar bisa bersuci (istinja) dengan benar sesuai ketentuan fikih serta aman dari percikan najis.

Kembali pada pertanyaan di atas: maksud kloset dan toilet yang dirasa kurang ramah syariah, tentu tidak berlaku pada semua model kloset atau toilet.

Terdapat beberapa kriteria kloset dan urinoar khusus laki-laki yang jika penggunanya tidak hati-hati atau tidak paham cara menggunakannya, maka konsekuensinya cara bersuci dari kencing dan kotoran tidak benar atau pakaianya menjadi najis (mutanajjis) disebabkan terkena percikan najis.

Pertama, uroniar berdiri dimana antara tempat saluran buang air kecil tidak disertai pembatas. Biasanya pembatas tersebut disebut dengan akrilik mika urine protektor.

Kedua, kloset duduk dengan model jet washer toilet shower baik yang digunakan laki-laki atau perempuan. Kloset model seperti ini airnya keluar dari arah belakang setelah alat kontrolnya digeser. Model kloset seperti ini rentan percikan najisnya pindah kemana-mana yang menyebabkan pakaian dan area sekitar menjadi najis (mutanajjis).

Ketiga, jenis kloset yang menggunakan bidet di dalamnya yang memungkinkan najis terciprat ke mana-mana. Ini jenis-jenis yang rentan percikan najis kemana-mana.

Keempat, di sejumlah layanan umum, terdapat urinoar dimana saluran bagian bawahnya rusak sehingga justru air kencing tidak terbuang sebagaimana mestinya dan mengenai celana. Ironinya, pengguna layanan tersebut menyadari adanya kerusakan di bagian urinoar itu setelah yang bersangkutan membuang hajatnya. Ini patut disayangkan.

Kesesuaian syariah pada fasilitas umum

Sebenarnya belum ada peraturan yang menjelaskan tentang model kloset dan toilet yang sudah memenuhi standar syariah. Hanya saja bagi masyarakat atau pengelola tempat fasilitas umum, jika ingin membuat kloset atau toilet hendaknya dapat mempertimbangkan prinsip syariah yang memudahkan bagi penggunanya terhindar dari percikan najis.

Terkait pentingnya fasilitas umum seperti hotel misalnya bisa disebut sudah berkesesuaian syariah, dapat kita membaca keputusan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI No: 108/DSN-MUI/X/2016Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah.

Dalam fatwa tersebut, terkait ketentuan hotel syariah sebagaimana dijelaskan pada poin 4 terdapat ketentuan sebagaimana berikut yaitu menyediakan fasilitas, peralatan dan sarana yang memadai untuk pelaksanaan ibadah, termasuk fasilitas bersuci.

Dalam Fatwa ini meskipun terkait dengan ketentuan hotel syariah, tetapi memiliki relevansi dengan pentingnya pengadaan fasilitas bersuci seperti kloset dan toilet yang dipandang lebih mencerminkan penerapan prinsip-prinsip syariah, baik kloset atau toilet di hotel, bandara, rest area, rumah sakit, perkantoran dan tempat/fasilitas umum lainnya.

Hati-hati, Banyak Kloset dan Urinoar yang tak Ramah Secara Syariat
White toilet seat

Ancaman bersuci dari kencing yang tidak benar

Dalam istilah fikih, membersihkan najis yang keluar dari alat kelamin semisal kencing dengan menggunakan air atau batu dan benda sejenisnya yang bersih dan suci disebut dengan istinja’.

Dalam kondisi normal membersihkan kencing dengan menggunakan air dipandang lebih efektif dan lebih membersihkan.
Rasulullah bersuci dari najis kencing menggunakan air sebagaimana dipahami dari penjelasan hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim:

كَانَ رَسُوْلُ الله صَلىَّ الله عليه وسَلَّمَ يَدْخُلُ الْخَلاَءَ فَأَحْمِلُ أَنَا وَغُلَامٌ نَحْوِي إِدَاوَةً مِنْ مَاءٍ وعَنَزَةً فَيَسْتَنْجِي بِالْمَاءِ.

Artinya, “Bilamana Rasulullah SAW masuk ke kamar kecil untuk buang hajat, maka saya (Anas RA) dan seorang anak seusia saya membawakan wadah berisi air dan satu tombak pendek, lalu beliau istinja dengan air tersebut.” (HR Bukhari dan Muslim)

Terdapat beberapa hadits yang menjelaskan tentang ancaman bagi seorang yang membersihkan (bersuci) dari najis kencing yang dilakukan dengan cara yang tidak benar.

ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ , ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ: اﺳﺘﻨﺰﻫﻮا ﻣﻦ اﻟﺒﻮﻝ ﻓﺈﻥ ﻋﺎﻣﺔ ﻋﺬاﺏ اﻟﻘﺒﺮ ﻣﻨﻪ

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: “Bersihkanlah dari kencing. Sebab kebanyakan siksa kubur adalah karena kencing” (HR Daraquthni dan Al-Hakim).

Dalam hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim juga disebutkan tentang kisah orang yang disiksa dalam kuburnya karena masalah kencing:

إِنَّهُمَا يُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، أَمَّا هَذَا فَكَانَ لَا يَسْتَنْزِهُ مِنَ الْبَوْلِ، وَأَمَّا هَذَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ

Artinya: Sesungguhnya kedua penghuni kubur ini sedang disiksa. Dan keduanya disiksa bukan karena perkara yang berat.
Orang pertama disiksa karena tidak membersihkan dirinya dari air kencing. Orang kedua disiksa karena dirinya berjalan kesana kemari menebarkan namimah (adu domba) (HR. Bukhari dan Muslim 292).

Dalam ketentuan fikih, posisi buang air kecil yang benar adalah dengan cara duduk, tidak menghadap atau membelakangi kibat, tidak sambil bicara dengan orang lain, dan sebisa mungkin menghindar dari percikan najis.

Namun demikian, seseorang boleh kencing dalam keadaan berdiri, sebagaimana di toilet gantung pada fasilitas umum, dengan sarat, tidak menyebabkan terbukanya aurat yang dapat dilihat oleh orang lain, dan terhindar dari percikan najis. Jika saat kencing saja kita harus memperhatikan etika seperti disebutkan diatas, maka saat buang air besar juga berlaku ketentuan yang sama, terlebih kehati-hatiannya dalam hal bersuci.

Sumber: MUI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *