Tutup
BeritaDaerahFotoLingkunganOpiniPeristiwa

Proyek Drainase Jalan Martabe Patumbak Kampung Diduga Keras Jadi Ajang Korupsi Bagi Para Pihak Dinas Terkait Dan Rekanan

22
×

Proyek Drainase Jalan Martabe Patumbak Kampung Diduga Keras Jadi Ajang Korupsi Bagi Para Pihak Dinas Terkait Dan Rekanan

Sebarkan artikel ini

Proyek Drainase Jalan Martabe Patumbak Kampung Diduga Keras Jadi Ajang Korupsi Bagi Para Pihak Dinas Terkait Dan RekananPatumbak, Kabarnusa24.com ||| Sebuah pekerja’an pembangunan saluran drainase yang dikerjakan oleh CV. Janson sebagai kontraktor yang dipercaya oleh Dinas PU Deli serdang dinilai sangat kontroversial, pasalnya suatu pekerja’an drainase pada gang Martabe terkesan tertutup bahkan sangat amburadul, kuat dugaa’an adanya pengurangan mutu standart karakteristik pada bangunan drainase, serta kinerja pihak rekanan yang tidak jalani SOP serta tidak memiliki kelengkapan kelengkapan K3 dan Apk standart pasca pengerja’an berlangsung, hal ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas instansi terkait Dinas PU Deli Serdang yang diduga menjadikan proyek drainase sebagai ajangnya korupsi demi kepentingan pribadi.

 

Diketahui secara bersama dalam amatan awak media ini, sejak pelaksana’an proyek drainase gang Martabe yang dimulai awal oktober hanya terlihat pada papan proyek yang anggaran Dana bersumber dari APBD 2024, dengan Nilai Pagu yang sangat fantastis sebesar Rp 646.562.000, dipercayakan ke CV. JANSON dengan progres  3 bulan selesai bangun rampung hingga secara efektif manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat di awal januari 2025. Namun, fakta dilapangan juga terlihat beberapa documentasi foto serta amburadul nya pekerjaan drinase di Martabe ini duga’an kuat masyarakat telah di Mark Up sebab kontur fisik bangunan yang bolong tidak padat, kabanyakan pasir , dugaan adanya hal itu sperti mengurangi mutu yang terindikasi adanya ,”MArK Up” dan sebagai ajangnya korupsi oleh oknum instansi Dinas PU Deli Serdang dan rekanan, dpat terlihat hingga saat ini,  pembangunan baru berjalan 40%, apakah diawal januari pihak yang dipercayakan Dinas PU Deli Serdang berjalan sesuai rencana bersama.

 

Karena disebabkan nomor kontak yang bersangkutan tidak ada yang berkompeten serta mencari penjelasan atas ada nya penimbunan pada badan jalan oleh tanah bekas galian untuk saluran drainase di gang  Martabe Kec.Patumbak, awak media ini belum berhasil peroleh nomor kontak pihak CV. Janson untuk dimintai penjelasan terkait amburadulnya pekerjaan tersebut.

 

Ketika awak media ini mencoba melakukan penelusuran lebih jauh lagi atas siapakah orang dari pihak CV. JANSON yang bertanggung jawab atas proyek siluman tersebut, mendapati info dari salah seorang pekerja dilapangan lalu mencoba untuk menghubungi bernama DEDi yang disebut sebagai mandor dilapangan hingga mencoba meminta penjelasan hal itu melalui telepon singkat via WhatsApp namun juga tak menemukan solusi dan terkesan tak mau tau sebab ianya hanya seorang pekerja suruhan dari atasannya pada CV JANSON.

 

” Iya saya Dedi, dan diproyek ini saya hanya kerja bang dan siapa yang bertanggung jawab atas ditutupnya akses jalan ini karena tumpukan tanah ini saya gak tau bang, abang datangi kantor CV JANSON saja”..udh ya bang saya mau kerja ini”…jawab’ pria yang disebut salah seorang pekerja diproyek drainase tersebut. disebabkan nomor kontak yang bersangkutan belum berhasil diperoleh untuk dapat dimintai penjelasan terkait amburadulnya pekerjaan tersebut.

 

Awak media ini pun mencoba konfirmasi ke instansi Dinas terkait, Kabid Bidang Drainase PU Deli Serdang, Agus Salim Lubis menjawab secara persuasif dan mencoba melakukan sanksi terhadap kontraktor tersbut stelah mendengar keluhan yang disampaikan awak media ini melalui telepon via WhatsApp siang kemaren, Kamis. (5/12/24) Pukul, 14: 48 Wib siang.

” Terima Kasih infonya bang Haris,stelah ini saya akan tegur pihak CV JANSON saat ini juga bang, saya akan beri sanksi finalty terhadap kontraktor agar segera pindahkan tumpukan tanah serta material bekas galian drainase dibadan jalan Martabe..ujar Kabid Drainase Dinas PU DS dii akhir pembicara’an melalui WhatsApp.

 

Diketahui dana anggaran APBD T/A 2024 yang bersumber dari Pemkab Deli Serdang senilai Rp 646.562.000.00 yang mestinya pengalokasian anggaran pembangunan saluran drainase digang Martabe Kec.Patumbak, Kab.DeliSerdang.

 

Pemerintah telah menetapkan undang undang keterbuka’an informasi publik yang tertuang dalam UU No 14  Tahun 2008 yang beberapa lain disebutkan oleh media Kabarnusa24.com yaitu antara lainnya mengatur Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, kewajiban badan publik untuk membuka akses informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu

Kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana, kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi, penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi.

 

(HR)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *