Tutup
Berita

Penataan Halaman SDN Bantarsari 04 Amburadul di Soal DPP LSM SIRA

6
×

Penataan Halaman SDN Bantarsari 04 Amburadul di Soal DPP LSM SIRA

Sebarkan artikel ini
Penataan Halaman SDN Bantarsari 04 Amburadul di Soal DPP LSM SIRA

 

Kabupaten Bekasi – Jabarll kabarnusa24.com

Kegiatan penataan halaman pemasangan paving block SDN Bantarsari 04, kampung Pulo Malang mendapat sorotan serius dari kepala kordinator DPP LSM SIRA ( Suara Independen Rakyat Adil ) Yusuf Supriatna.( 09-12-2024 )

Yusuf menyampaikan kepada awak media di lokasi kegiatan senin 9/12/2024, “amparan Basechos nya sangatlah tipis yang hanya sekedarnya dan bercampur lumpur.Berikut juga amparan screening tanpa melalui proses pemadatan dengan menggunakan stamper,/woles sehingga di ragukan untuk ketahanan nya, tidak rata dalam pemberian amparan yang pastinya berdampak pada pemasangan paving nya pun banyak yang pecah dan patah juga di duga menggunakan paving yang berkualitas rendah dan murahan, Seharusnya sebelum di lakukan pemasangan paving di lakukan penimbangan ketinggian terlebih dahulu agar hasilnya ukuran tanah rata ketika di pasang paving block, pendapat saya kerjaan ini terlihat amburadul ,”ungkapnya.

Masih yusuf menurutnya,” saya kegiatan yang seperti ini tidak akan bertahan lama dan mudah rusak terlihat banyak paving yang patah dan hancur di tambah lagi para pekerjanya pun tidak di lengkapi APD alat pelindung diri seperti rompi helem dan sepatu bot di duga pekerjaan ini kontraktor telah melakukan kecurangan ingin meraup keuntungan besar tanpa memikirkan mutu dan kualitas dan di kerjakan semau nya ,”ujar Yusuf.

Ketika hal tersebut di tanyakan kepada para pekerja, mereka menjawab tidak tahu menahu, kami hanya bekerja saja dan tidak di beri beri perlengkapan APD ujar nya. ( alat pelindung diri ) atau K3, sebagaimana di atur dalam undang undang No 1 Tahun 1970 yang berisi ” Keselamatan kerja dalam setiap tempat kerja, darat, laut maupun udara di wilayah Negara Republik Indonesia.

Undang undang tersebut masuk ke dalam undang undang pokok K3, sebagaimana Permenaker No 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( P2K3 ).
“Belum lagi dari informasi masyarakat yang saya dapat kalau lokasi ini sering kali air masuk, jadi kelabilan tanah pasti mempengaruhi ketahan struktur tanah itu sendiri, tanpa melalui pengerasan dan pemadatan,

Diminta ketegasannya kepada dinas terkait untuk mengecek langsung ke lokasi dan melakukan evaluasi dan bertidak tegas untuk melakukan pembongkaran dan penataan ulang agar kegiatan penataan halaman SDN 04 Bantarsari kokoh dan bisa bertahan lama,: tandasnya

( TIR )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *