Tutup
Berita

Sidang Riyan Saputra Pembunuhan Depan Pintu Tol Keramasan Ditunda Kembali ,Keluarga Kecewa, Ada Apa Ini ??????

0
×

Sidang Riyan Saputra Pembunuhan Depan Pintu Tol Keramasan Ditunda Kembali ,Keluarga Kecewa, Ada Apa Ini ??????

Sebarkan artikel ini
Sidang Riyan Saputra Pembunuhan Depan Pintu Tol Keramasan Ditunda Kembali ,Keluarga Kecewa, Ada Apa Ini ??????

Palembang – Sidang kasus tersebut sudah beberapa kali ditunda. Pada Jadwal sidang yang ditunda yaitu Selasa, 10 Desember 2024 dan pada hari ini,Selasa, 17 Desember 2024. Keluarga dan Istri korban sedikit mengeluh karena penundaan sidang tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

Selama ini istri korban tidak mengenal pelaku. Suami biasa kerja sebagai Driver ke luar kota. Sebulan sekali pulang ke Palembang. Sebelum kejadian suami ada di rumah hari Minggu tanggal 4 Agustus 2024 lalu keluar rumah tanpa ada yang jemput. Kemudian Sobirin dan Indra memberi kabar bahwa kakak (Yunus) ribut dengan Riyan di Tanah Merah. Aku kangsung lari melihat ke lokasi. Setiba dilokasi kulihat lakiku sudah tekapar (Pukul 17.00 Wib). Bersama anak dan kakakku membawa lakiku ke rumah sakit Bari lalu dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSMH). Lakiku tuh kerja sebagai driver ke luar kota, Dirumah nih karena lagi libur demikian kronologis singkat diceritakan langsung oleh Yati istri korban.

 

Yati juga menyampaikan bahwa sidang sudah dua kali ditunda. Pada hari Selasa 10 Desember 2024 ditunda karena saksi Indra tidak datang. Saksi yang datang Sobirin. Saksi Indra datang, jaksanya tidak datang.

 

“Kemaren (Selasa 10/12/2024) saksi Sobirin hadir tapi saksi Indra tidak hadir jadi sidang ditunda. Hari nih saksi Indra hadir, Jaksanya yng dak hadir (17/12/2024). Kami sekeluarga dari Jam 11.00 Wib menunggu sidang, dapat kabar jam 04.00 Wib sidang ditunda sampai tanggal 07 Januari 2025. Anakku tiga kehilangan ayah yang selama ini mencari nafkah. Tidak tau cakmano nak nafkahi anak anak. Ketiga anak anak masih sekolah. Harapanku pelaku dikenakan hukuman mati” demikian disampaikan Yati istri M. Yunus Korban walau kecewa sidang ditunda sangat mengharapkan pelaku dihukum seberatnya.

 

Korban Yunus bekerja sebagai Driver PT. Putra Dayung Bersaudara (PDBS) dari tanggal  27 September 2021. PT Putra Dayung Bersudara beralamat di jalan Rama Raya komplek Villa Gardena II blok Kl Palembang. Demikian informasi tambahan yang kami dapatkan dari Surat  Keterangan PT PDBS yang ditandatangani oleh Sarib Budin, HRD PT PDBS (Rd)

Sidang Riyan Saputra Pembunuhan Depan Pintu Tol Keramasan Ditunda

Sidang kasus tersebut sudah beberapa kali ditunda. Pada Jadwal sidang yang ditunda yaitu Selasa, 10 Desember 2024 dan pada hari ini, Selasa, 17 Desember 2024. Keluarga dan Istri korban sedikit mengeluh karena penundaan sidang tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

Selama ini istri korban tidak mengenal pelaku. Suami biasa kerja sebagai Driver ke luar kota. Sebulan sekali pulang ke Palembang. Sebelum kejadian suami ada di rumah hari Minggu tanggal 4 Agustus 2024 lalu keluar rumah tanpa ada yang jemput. Kemudian Sobirin dan Indra memberi kabar bahwa kakak (Yunus) ribut dengan Riyan di Tanah Merah. Aku kangsung lari melihat ke lokasi. Setiba dilokasi kulihat lakiku sudah tekapar (Pukul 17.00 Wib). Bersama anak dan kakakku membawa lakiku ke rumah sakit Bari lalu dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSMH). Lakiku tuh kerja sebagai driver ke luar kota, Dirumah nih karena lagi libur demikian kronologis singkat diceritakan langsung oleh Yati istri korban.

Yati juga menyampaikan bahwa sidang sudah dua kali ditunda. Pada hari Selasa 10 Desember 2024 ditunda karena saksi Indra tidak datang. Saksi yang datang Sobirin. Saksi Indra datang, jaksanya tidak datang.

“Kemaren (Selasa 10/12/2024) saksi Sobirin hadir tapi saksi Indra tidak hadir jadi sidang ditunda. Hari nih saksi Indra hadir, Jaksanya yng dak hadir (17/12/2024). Kami sekeluarga dari Jam 11.00 Wib menunggu sidang, dapat kabar jam 04.00 Wib sidang ditunda sampai tanggal 07 Januari 2025. Anakku tiga kehilangan ayah yang selama ini mencari nafkah. Tidak tau cakmano nak nafkahi anak anak. Ketiga anak anak masih sekolah. Harapanku pelaku dikenakan hukuman mati” demikian disampaikan Yati istri M. Yunus Korban walau kecewa sidang ditunda sangat mengharapkan pelaku dihukum seberatnya.

Korban Yunus bekerja sebagai Driver PT. Putra Dayung Bersaudara (PDBS) dari tanggal 27 September 2021. PT Putra Dayung Bersudara beralamat di jalan Rama Raya komplek Villa Gardena II blok Kl Palembang. Demikian informasi tambahan yang kami dapatkan dari Surat Keterangan PT PDBS yang ditandatangani oleh Sarib Budin, HRD PT PDBS.

 

Pewarta : Lily

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *