SUM-SEL || Kabarnusa24.Com, Lagi β lagi masyarakat kecil dan lemah yang jadi sasaran aparat kepolisian persoalan angkutan batubara di jalan lintas tengah sumatera.
Seperti kegiatan aparat Kepolisian daerah (Polda) Sumatera Selatan ( Sum-Sel ) yang menangkap 4 (empat) orang di duga pelaku di sangkakan, melakukan perbuatan tindak pidana Pemerasan / Pemalakan/ Pungli.
Di lokasi Pos Cek Point Angkutan Batubara di Desa Tanjung Kemala Martapura Ogan Komering Ulu (OKU) Sum-Sel, Senin ( 23-12 β 2024 ).
Selain dari itu beberapa waktu lalu Subdit III Jatanras Polda Lampung, juga menangkap 13 orang di dua lokasi berada di Kabupaten Lampung Utara, dengan dugaan yang sama melakukan Pemerasan / Pemalakan/Pungli terhadap driver/supir angkutan batubara.
Dugaan pungutan liar (pungli) yang telah di sangkakan oleh Kepolisian dengan puluhan oknum masyarakat sebagai Tenaga Kerja Sosial (TKS) di sepanjang tahun 2024 ini.
Dapat di pastikan akibat adanya dispensasi
(pembiaran) terhadap kendaraan angkutan batubara menggunakan jalan umum , yang sesungguhnya angkutan batubara tersebut di larang menggunakan fasilitas umum dan jalan umum, yang telah di atur oleh undang -undang dengan sendirinya.Dengan adanya dispensasi / pembiaran terhadap angkutan batubara menggunakan jalan umum, yang di duga para oknum β oknum tersebut telah menerima fee (komisi) guna memuluskan / melancarkan kendaraan angkutan batubara tersebut, namun di sayangkan masyarakat yang di kambing hitamkan.
Berkaitan dengan larangan pada kendaraan angkutan batubara menggunakan fasilitas umum dan jalan umum telah di atur dalam UU Nomor : 3 tahun 2020 tentang Minerba.
Diperbolehkan pihak perusahaan pengelola dan pemanfaatan , hasil produksi tambang menggunakan jalan umum dengan catatan harus mengikuti standar spesifikasi jalan di dalam UU No : 22 tahun 2009 tentang Jalan dan Lalu Lintas.
Selanjutnya setiap badan usaha atau pihak perusahaan yang mengangkut dan menjual batubara harus mengantongi atau memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan (IUP OPK).
IUP OPK ini di berikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.
βKendaraan angkutan batubara tersebut, wajib mengantongi Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) yang di terbitkan oleh pihak Kementerian ESDM dan wajib memiliki izin dari penyelenggara jalan.
Apabila kendaraan angkutan batubara tidak memiliki atau mengantongi IUP β OPK dan IPP di pastikan batubara tersebut dari hasil tambang ILEGAL.
Secara tegas diatur dalam kejahatan tindak pidana pertambangan terkhusus bagi pihak pengangkutan dan penjualan batubara dan apabila tidak mengantongi dokumen IUP β OPK dan IPP dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda uang paling banyak Rp100 miliar.
Ketentuan pidana di atur di dalam Undang β Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Undang-Undan Nomor : 2021 tentang Perubahan atas Undang β Undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, β (Tim/Red).
.