Tutup
Peristiwa

Terpilihnya Kembali Ade Guniwa Sebagai Ketua Katar Cibarusah Secara Aklamasi Jadi Sorotan dan Mendapatkan Penolakan

35
×

Terpilihnya Kembali Ade Guniwa Sebagai Ketua Katar Cibarusah Secara Aklamasi Jadi Sorotan dan Mendapatkan Penolakan

Sebarkan artikel ini
Terpilihnya Kembali Ade Guniwa Sebagai Ketua Katar Cibarusah Secara Aklamasi Jadi Sorotan dan Mendapatkan Penolakan

Bekasi_Jabar || KabarNusa24.com – Ade Guniwa kembali terpilih sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Cibarusah periode 2024-2029.

Pemilihan tersebut berlangsung secara aklamasi dalam Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Cibarusah tahun 2024 yang digelar di aula kantor kecamatan Cibarusah, Kamis (26/12/2024).

Ade Guniwa mengungkapkan bahwa proses pemilihan berjalan lancar meski sempat diwarnai protes dari sejumlah warga Karang Taruna.

“Alhamdulillah, pemilihan berlangsung dengan baik meskipun ada dinamika.
Saya melihat itu sebagai hal yang wajar,” ujar Ade Guniwa, Ketua Karang Taruna terpilih.

Ia menyatakan komitmennya untuk memperkuat komunikasi dengan pengurus di tingkat kecamatan demi memastikan program-program Karang Taruna berjalan optimal.

Menurutnya, dukungan dari seluruh elemen sangat penting untuk menangani berbagai isu sosial di Kecamatan Cibarusah.

“Langkah awal, saya akan menjalin komunikasi dan merangkul semua pihak.
Karang Taruna hadir untuk menangani dampak sosial, sehingga semua elemen dan kelompok perlu bersatu di dalamnya,” kata Ade.

Terpilihnya Kembali Ade Guniwa Sebagai Ketua Katar Cibarusah Secara Aklamasi Jadi Sorotan dan Mendapatkan Penolakan

Ade Guniwa juga menegaskan bahwa kepengurusan baru akan segera dibentuk pasca dirinya terpilih kembali.

Terkait adanya potensi Temu Karya tingkat Kecamatan Luar Biasa akibat protes sejumlah warga Karang Taruna, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Karang Taruna Kabupaten Bekasi.

“Kepengurusan secepatnya, saya tak punya kapasitas untuk bicara, itu kewenangan Kabupaten,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah warga Karang Taruna memprotes sidang rapat pleno pergantian kepengurusan Karang Taruna Kecamatan Cibarusah periode 2024-2029, mereka menolak terhadap hasil Temu Karya tingkat Kecamatan tersebut.

Bermula saat Sidang Pleno Pertama dimulai. Presidium Sidang Sementara atau Steering Committee (SC) memverifikasi kehadiran peserta dan suasana forum mulai memanas ketika terjadi sedikit perdebatan terkait pembahasan tata tertib sidang.

Salah satu peserta memprotes pimpinan sidang dan memilih meninggalkan forum sebagai bentuk penolakan terhadap jalannya Temu Karya tingkat Kecamatan.

Perwakilan dari warga Karang Taruna Sindangmulya, Ilham, menyatakan bahwa Temu Karya kali ini tidak memiliki legitimasi yang sah.

Terpilihnya Kembali Ade Guniwa Sebagai Ketua Katar Cibarusah Secara Aklamasi Jadi Sorotan dan Mendapatkan Penolakan

“Selain tidak memiliki legitimasi, Temu Karya ini juga tidak menjalankan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Karena itu, kami menolak,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa panitia tidak memberikan pemberitahuan tahapan atau mekanisme pelaksanaan Temu Karya.

“Dari awal, kita tidak dapat informasi tahapan-tahapan persyaratan untuk calon ketua seperti apa dan bagaimana,” ujarnya.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah aturan persyaratan pencalonan Ketua Karang Taruna. Menurut Ilham, syarat usia calon ketua yang ditetapkan dalam forum tidak sesuai dengan AD/ART.

“Aturan yang benar adalah usia calon ketua harus antara 21 hingga 45 tahun, sementara ketua calon tunggal ini lebih dari 45 tahun. Ini jelas melanggar AD/ART,” ujarnya.

Ia menduga, tidak adanya keterbukaan untuk menggiring forum agar hanya mengakomodasi calon tunggal yang diinginkan panitia.

Warga Karang Taruna Sirnajati, Lucky Chandra, turut mengecam pelaksanaan Temu Karya tingkat Kecamatan yang dinilai tidak transparan.

“Saya hanya mempertegas masalah keterbukaan informasi pendaftaran dan penutupan pendaftaran yang tidak diketahui oleh publik. Kami sangat menyayangkan sekali seolah-olah Karang Taruna ini terkesan ekslusif dan tertutup. Dimana tidak adanya ruang untuk yang lain mendaftarkan menjadi ketua karena tidak adanya keterbukaan informasi. Sehingga saya menyimpulkan ketua Karang Taruna periode 2019-2024 akan melenggang kembali dengan modus tanpa ada calon lain. Karena apabila calon lain yang memenuhi syarat, maka otomatis dia tidak bisa mencalonkan kembali karena keterbatasan umur” katanya.

Lucky menambahkan “AD/ART Karang Taruna membolehkan siapapun yang memenuhi syarat baik itu warga Karang Taruna maupun pengurus yang aktif untuk mencalonkan diri apabila umur dari 21 sampai dengan 45. Saya sangat menyesalkan.” pungkasnya. (Wati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *