Tutup
Daerah

Polsek Seputih Surabaya Ringkus Pria Rudapaksa 3 Anak di Bawah Umur

1
×

Polsek Seputih Surabaya Ringkus Pria Rudapaksa 3 Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Polsek Seputih Surabaya Ringkus Pria Rudapaksa 3 Anak di Bawah Umur

Bidhumas Polda Lampung
Press Release No: 991/ XII/ HUM.6.1.1./ 2024/ Bidhumas
Jumat, 27 Desember 2024

*Polsek Seputih Surabaya Ringkus Pria Rudapaksa 3 Anak di Bawah Umur*

Lampung Tengah, Kabarnusa24.Com – Polsek Seputih Surabaya meringkus pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap tiga anak di bawah umur. Ketiga korban merupakan anak kandung, anak tiri, dan keponakannya.

Pelaku inisal STM (40) warga Kampung Sumber Agung, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah yang telah diamankan petugas Mapolsek setempat.

“Benar, pelaku STM telah ditahan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Jumat (27/12/2024).

Lanjut Umi, perbuatan bejat pelaku STM ini terungkap setelah merudapaksa keponakannya inisal SI (16).

“Dari aksi terakhirnya, barulah terungkap bahwa tersangka sebelumnya turut berbuat asusila terhadap anak kandung D (17) dan anak tirinya S (17),” ungkapnya.

Dalam aksinya ini, pelaku STM terbilang nekat karena melakukan tindak rudapaksa di rumahnya. Terakhir, ia merudapaksa keponakannya, Selasa (10/9/2024) sekira pukul 15.00 WIB.

“Pelaku ini merudapaksa ketika korban SI pulang sekolah. Hal serupa juga dilakukan kepada anak kandung dan anak tirinya,” imbuhnya.

Akibat perbuatan bejatnya ini, para korban mengalami trauma karena mendapat paksaan dan takut tersangka akan terus melakukan tindakan bejatnya.

Alhasil, kasus ini dilaporkan setelah orangtua dari keponakan tersangka mendengar cerita dari putrinya tersebut. Berbekal laporan ini, STM ditangkap, Kamis (26/12/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya dihadapan petugas, dirinya mengaku berbuat hal serupa kepada ketiga korban, lantaran hubungan dengan sang istri sudah tidak harmonis lagi,” ungkap Umi.

Umi menegaskan, pelaku STM dijerat Pasal 81 Atau Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,

“Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, hukuman ini juga bisa ditambah sepertiganya dikarenakan pelaku merupakan orang dekat yang seharusnya menjaga korban,” tandas mantan Kapolres Metro tersebut.

KABIDHUMAS POLDA LAMPUN
Kombes Pol Umi Fadilah Astuti S.Sos.s.I.k.M.Si.
Email: [email protected]
FB:humas_poldalampung
IG:@humas_poldalampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *