Kabarnusa24.com
Acara ini Dihadiri Oleh Tokoh Masyarakat (Tomas), Perangkat Desa , BPD, Kamtibmas, dan Masyarakat Setempat, Peserta Yang Hadir Sangat Antosias Bertanya Pentingnya implementasi PMA nomer 30.
Dalam Paparanya Kepala KUA Tamanan (Mukti Ali) Pentingnya Meningkatkan Pemahaman Mengenai Pencatatan Pernikahan.
Dalam Mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) no. 30 Tahun 2024,Menjelaskan Bahwa Pencatatan Pernikahan Memiliki Peran Esensial dalam Memberikan Legalitas dan Perlindungan Hukum Bagi Pasangan Suami Istri. Tuturnya
Mukti Ali Juga Menegaskan Isi Pasal 5 PMA 30,Bahwa Catin(Calon Kemantin) yang Telah Melakukan Pendaftaran Wajib Mengikuti Bimbingan Pernihan dan Nantinya Akan Mendapatkan Sertifikat binwin, Hal ini untuk Mencegah Penceraian dan Angka Stunting Yang Tinggi,
dan Untuk Mempermudah Lanjut Mukti, Mengenai Pernihan Maka Orang Tua Harus Mempunyai Akta Nikah dan Anak Harus Juga Mempunyai Akta Kelahiran. Tegasnya
Hal Senada Juga Disampaikan Oleh Kepala Desa Karang Melok (Mahfud) Panggilan akrapnya Cak Put menyampaikan, Dengan Diadakanya Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) no. 30 ini Bisa Memberi Pemahaman dan Meredakan Kekhawatiran Masyarakat Terkait Aturan Pernikahan Yang Berlaku. Pungkasnya
Maka Dengan Semangat Lanjut Mahfud, Kolaborasi Kegiatan Ini Diharapkan Dapat Membawa Dampak Positif Bagi Masyarakat Desa Karang Melok. Ungkapnya.