Tutup
Berita

MUI Nilai Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Zakat Tidak Etis

6900
×

MUI Nilai Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Zakat Tidak Etis

Sebarkan artikel ini
MUI Nilai Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Zakat Tidak Etis

Kabarnusa24.com – JAKARTA | Majelis Ulama Indonesia menilai penggunaan dana zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis sebagai tindakan yang tidak etis.

Hal itu disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis ketika ditemui di gedung MUI Pusat, Jakarta (21/1/2025).

“Jadi secara etis, tidak etis atau tidak tepat menggunakan dana zakat untuk kepentingan makan siang itu tidak etis,” ujar Kiai Cholil.

Seharusnya, kata Kiai Cholil, Makan Bergizi Gratis dibiyai oleh APBN/APBD atau dana CSR, bahkan sangat mungkin bila program tersebut didanai dari hasil perampasan aset koruptor.

Secara syariah, lanjutnya, boleh-boleh saja didanai menggunakan dana zakat sepanjang berkenaan dengan orang fakir atau miskin. Tetapi hal tersebut tidaklah etis.

Pasalnya, pertama, umat Islam telah membayar pajak untuk kepentingan negara. Kedua, warga Indonesia tidak hanya beragama Islam, melainkan terdiri dari banyak agama di dalamnya.

“Berikanlah zakat itu kepada asnaf sesuai dengan ketentuan syariat kita,” kata Kiai Cholil menjelaskan.

Lebih lanjut, Kiai Cholil pun menjabarkan kemungkinan buruk jika dana zakat digunakan untuk Makan Bergizi Gratis.

Pertama, kemungkinan besar Indonesia akan jatuh menjadi negara dhuafa’ (miskin) karena menggunakan dana zakat untuk pembiayaan program negara.

Kedua, dikhawatirkan terjadi gerakan boikot pembayaran zakat kepada Baznas atau LAZ karena umat Islam tidak rela zakatnya digunakan untuk pembiyaan program pemerintah.

Dengan itu, Kiai Cholil meminta para pihak dan pemerintah agar membiarkan dana keagaman dikelola dan digunakan untuk kepentingan segmen keagamaan.

“Untuk itu mari kita berjalan dana keagamaan, seperti dana zakat, dana Gereja, dan pure, biarkan itu dalam segmen keagamaan, untuk makan siang biarkan itu dari dana pemerintah,” pesan Kiai Cholil.


Sumber: MUI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *