Tutup
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Advokat PWDPI Minta Kapolda Lampung Bongkar Mafia Tanah di Rawa Jitu Utara Sampai Keakarnya

2
×

Advokat PWDPI Minta Kapolda Lampung Bongkar Mafia Tanah di Rawa Jitu Utara Sampai Keakarnya

Sebarkan artikel ini
Advokat PWDPI Minta Kapolda Lampung Bongkar Mafia Tanah di Rawa Jitu Utara Sampai Keakarnya

 

Lampung Kabarnusa24.Com

Lampung- Tim Advokat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Lampung, Neni Triani,SH dan Apriyan Sucipto,SH,MH, minta kepada Kapolda Lampung, Bongkar Mafia Tanah Rawa Jitu Utara, Kabupaten  Mesuji, Provinsi Lampung sampaii ke akar-akarnya.

Pasalnya, berdasarkan pengakuan sejumlah masyarakat bannyak  dugaan Pennyerobotan lahan yang dilakukan oleh sejumlah oknum baik masyarakat. Bahkan bukti kepemilikan  berupa sertifikat tidak  berlaku atau ibarat kata siapa yang kuat dia yang mendapatkan tanah diwilayah tersebut dengan mengatasnamakan tanah nenek moyang.

Hal ini disampaikan oleh, Neni Triani yang mendapat tugas dari DPP PWDPI usai mendampingi sejumlah warga yang melaporkan kejadian serupa di Polda Lampung pada Jum’at (14/2/2025).

“Saya minta kepada Kapolda Lampung agar mengusut para oknum mafia tanah yang telah sewenang-wenang  diduga Serobot serta merampas tanah milik masyarakat. Jika terbukti saya minta kepada aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi yang seberat-beratnya,”tegasnya.

Neni juga mengatakan atas dasar surat kuasa dari DPP PWDPI dan pihak korban sengaja mendatangi Polda Lampung untuk memenuhi panggilan serta  mendampingi korban untuk dimintai keterangan sebagai pelapor.

“Alhamdulilah saya mengucapkan terimakasih kepada pihak pennyidik Polda Lampung yang telah menerima laporan dari pihak kami. Saya juga  memberikan apresiasi atas kinerja dari Kapolda Lampung yang telah memberikan pelayanan prima sebagai abdi masyarakat,”ujarnya.

Neni Triani menjelaskan, hampir sekitar empat jam pihaknya mendapingi Kleinnya untuk dimintai keterangan atas laporan dugaan Pennyerobotan lahan berupa sawah yang ada di Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

“Empat orang Klein saya yakni,  Ashariah, Joko, Anisa Purnaria dan Muhammad Fadyan. Mereka ber-empat mengalami nasip serupa  yang mana lahan berupa sawah yang ada di Rawa Jitu Utara diduga diserobot oleh warga inisial (HK). Julah sawah  mereka yang diserobot masing-masing kurang lebih empat hektar,”ungkapnya.

Advokat PWDPI Minta Kapolda Lampung Bongkar Mafia Tanah di Rawa Jitu Utara Sampai Keakarnya

Padahal masih kata Neni, Kleinnya memiliki bukti berupa sertifikat. Oleh karena itu lanjunya, saya berharap kepada Kapolda Lampung untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Saya juga menduga jika persoalan ini tidak menutup kemungkinan melibatkan sejumlah oknum hingga pihak BPN. Kok bisa bukti kepemilikan sertifikat tidak menjadi jaminan  bukti kepemilikan. Bahkan pihak kepala kampung setempat juga tidak kuasa mennyelesaikan persoalan ini. Ada apa dengan mereka,”pungkasnya.

Dikesempatan yang sama salah satu korban warga Rawa Jitu Utara, kabupaten setempat, Joko saat dikonfirmasi mengatakan, Jika pihaknya membeli tanah melalui Mujiono yang mengaku mendapat mandat dari seseorang.

“Kami bertiga membeli tanah kepada pak Mujiono yang dapat mandat dari seseorang. Namun tanah tersebut hingga saat ini belum bisa kami garab dan miliki. Pasalnya kata pihak penjual yakni, Mujiono tanah yang kami beli telah diserobot oleh (HK),”katany.

Oleh karena itu kata Joko dirinya serta tiga orang lainnya, minta bantuan hukum kepada DPP PWDPI, untuk mengurus hak mereka yang kami beli dengan uang jerih payah  mereka.

“Kami ini orang susah pak. Untuk makan aja susah. Kami beli sawah itu dari hasil kami menabung sedikit sedikit. Mangkanya saya minta kasus ini untuk dilaporkan keaparat penegak hukum. Kami pernah  dua kali dimediasi oleh pak lurah serta Babinsa namun pihak pennyerobot tidak ada itikat baik,”pungkasnya.(Tim Media PWDPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *