Tutup
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Kades Sukaharja Diduga Miliki 13 Titik Lahan Ilegal di Wilayahnya

23
×

Kades Sukaharja Diduga Miliki 13 Titik Lahan Ilegal di Wilayahnya

Sebarkan artikel ini
Kades Sukaharja Diduga Miliki 13 Titik Lahan Ilegal di Wilayahnya

Kabarnusa24.com | TANGGERANG – Sukaharja adalah nama dari sebuah Desa yang berada di kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tanggerang Provinsi Banten merupakan salah satu wilayah daerah yang berkembang pesat dan melesat pembangunanya sehingga menjadi kota baru.

Pertumbuhan pembangunan di daerah Sukaharja yang sangat menggiurkan para investor untuk ikut serta jadi pengembang pembangunan salah satunya datang dari PT. Alama Sutra dan PT. Puri Jaya untuk berinvestasi dengan membebaskan seluas lahan milik masyarakat Desa Sukaharja.

Dibalik Pembangunan yang menggiurkan di daerah Sukaharja tak heran jika ada perbuatan melanggar hukum oleh oknum yang sengaja ingin meraup keuntungan pribadi berupa menghalalkan segala cara, seperti memanipulasi data dan merampas hak milik orang lain dengan memanfaatkan jabatan yang di embannya.

Berkaitan dengan dampak pengembangan pembangunan daerah Sukaharja, ada temuan informasi jadi pertanyaan menarik, datang dari Pekerja PT. Puri Jaya yang enggan di sebutkan namanya berinisial (PM ) dan (PT) Menceritakan kepada Tim media pada Jumat (7/02/25). Keduanya menceritakan prilaku oknum Kepala Desa Sukaharja yang telah memiliki sekitaran 13 Titik lahan diduga semua lahan tersebut hasil pembeliannya ketika masih menjabat jadi Kades dengan cara melakukan Tindak pidana pencucian Uang (TPPU).

“kami menduga Oknum Kepala Desa Sukaharja telah miliki sekitaran 13 Titik lahan ilegal, dimana ke semua lahan tersebut hasil pembeliannya ketika ia tengah masih menjabat jadi Kades Sukaharja, yang mungkin diduga gunakan tindakan TPPU dan yang jadi uniknya lahan-lahan itu dinamakan sebagian besar menggunakan namanya yakni atas nama Kades Sukaharja.” Ungkap Pekerja PT. Puri Jaya

Tak hanya itu, hal tersebut menimbulkan pertanyaan tentang asal muasal sumber dana yang dimiliki oknum kades Sukaharja serta ada keanehan mengenai status kepemilikan lahan yang dimiliki kades berupa lahan yang hingga saat ini masih dimiliki legalitas keabsahannya oleh PT. Puri Jaya.

“Pertanyaannya dari mana bisa mampu membeli lahan sebanyak diduga 13 titik itu?.. Dari mana sumber dananya?.. Padahal selain itu lahan-lahan tersebut pun sudah di klaim oleh PT. Puri bahwa lahan yang dimaksud tersebut adalah lahan sudah milik PT. Puri Jaya.” Ujarnya

Menurut PM dan PT seharusnya sebagai kepala Desa dengan adanya investor atau pengembang dapat membuat program signifikan hingga di rasakan masyarakat Desa Sukaharja, bukan menikmati keuntungan sendiri.

“Ironis ditengah masyarakat Sukaharja dimana mengharap akan pembangunan Desa namun nyata-nyata nya tak ada program Desa yang signifikan dapat dirasakan oleh warganya. Lebih dari itu belum lama Kades Sukaharja pun tak tangung-tanggung malu ia membeli mobil impiannya lebih dari 1 M mirip Rubicon.” Cetus pekerja PT. Puri Jaya.

Menurut Pasal-pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Disebutkan pada Pasal 3 UU TPPU yang berbunyi:

• Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana.

• Dipidana dengan penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

[Sah – Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *