KabarNusa24.com || Bekasi – Kepolisian Resor Metro Bekasi melalui Polsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jl. Wibawa Mukti, Kota Deltamas, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Senin (17/2/2025).
Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial RG (28) diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
“Kami menerima informasi dari warga bahwa di Jl. Wibawa Mukti sering terjadi transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal Polsek Cikarang Pusat menemukan seorang pemuda yang mencurigakan di pinggir jalan,” ujar AKP Elia.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,39 gram yang dibungkus plastik hitam, serta barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam dengan nomor polisi T 6543 XB dan satu unit ponsel Oppo A15S warna biru.
Berdasarkan hasil interogasi, RG diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Cikarang Pusat untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Kapolsek.
Polsek Cikarang Pusat mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Kami akan terus melakukan patroli dan pemantauan guna memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” pungkas AKP Elia Umboh.