Kabarnusa24.com, KARAWANG | DINAS Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Karawang, pada Tahun 2024 telah menyelesaikan program Irigasi Perpompaan (Irpom) untuk setiap Kelompok Tani (Poktan), dengan mekanisme pengerjaan secara swakelola.
Ada pun besaran bantuan, sebesar Rp 112,8 juta per kelompoknya. Tetapi, program swakelola yang mencapai puluhan miliar tersebut, dicurigai adanya dugaan yang mengarah para korupsi. Karena kejanggalan pembangunan dan pembelian mesin diesel pompa.
Pemerhati pemerintahan, yang juga merupakan aktivis Organisasi Masyarakat (Ormas), Andri Kurniawan berpendapat. Bahwa sebenarnya DPKP Karawang tidak perlu khawatir dengan program swakelola tersebut. Dikarenakan program swakelola diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.
“Dengan begitu dapat disimpulkan, bilamana benar adanya dugaan sampai terjadinya tindak pidana korupsi. Tentu yang harus mempertanggung jawabkan adalah kelompok penerima manfaat. Sebab, dari mula perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan, oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola itu sendiri,” ungkap Andri Kurniawan, Selas 04 Maret 2025
Masih kata Andri, Termasuk sasarannya ditentukan oleh K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran. Sedangkan pekerjaan utama dilarang untuk dialihkan kepada pihak lain (subkontrak). Sebagaimana penjelasan Pasal 27 Ayat (1) Huruf b, yang dimaksud dengan tenaga ahli adalah konsultan,”
“Hanya saja mungkin, jika terjadi suatu peristiwa hukum. Dalam hal ini Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), harus mempertanggung jawabkan fungsi pengawasan. Karena penyelenggaraan swakelola dilakukan berdasarkan tipe swakelola,” ujarnya
Menurut pria yang selalu instens mengomentari di berbagai media, Swakelola tipe I adalah swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran, sedangkan swakelola tipe II adalah swakelola yang direncanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana swakelola, dan swakelola tipe III adalah swakelola yang direncanakan, diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) pelaksana swakelola.
“Swakelola tipe IV adalah swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan dilaksanakan serta diawasi oleh Pokmas pelaksana swakelola,” jelasnya
Prinsip dasarnya sangat sederhana tambahnya, kalau memang ada masyarakat yang mencurigai pelaksanaan yang tidak sesuai?. Tinggal dorong saja lembaga auditor seperti Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit, baik secara administrasi mau pun uji petik langsung ke lapangan.
“Saya kira kredibilitas kedua lembaga auditor milik Negara tersebut sudah tidak diragukan lagi. Nanti dari hasil audit administrasi dan uji petik, tentunya akan terlihat dan dapat diketahui secara terang benderang, sesuai atau tidaknya antara anggaran yang diberikan kepada Poktan dengan pelaksanaannya,” pungkasnya. ***