Kabarnusa24.com Bandung – Kejati Jawa Barat menyita aset di Kebun Binatang (Bunbin) Bandung atau Bandung Zoo. Penyitaan ini dilakukan setelah kejaksaan menetapkan dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, RBB dan S.
Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto mengatakan, penyitaan aset Bandung Zoo sudah dilakukan sejak Kamis (31/1/2025). Ada 6 aset yang disita yaitu dua unit kantor operasional, rumah sakit hewan, gudang nutrisi, restoran dan panggung edukasi.
“Setelah kami mendapat surat penetapan sita dari Pengadilan Negeri Tipikor, tim segera bergerak ke lokasi. Kita sudah pastikan bahwa 6 aset ini bukan milik Pemkot Bandung, tapi dibangun di atas tanah Pemkot yang sekarang beroperasi sebagai kebun binatang Bandung Zoo,” katanya Selasa (4/2/2025)
Meski disita, Kejati Jabar menyatakan operasional Bandung Zoo masih bisa dijalankan pihak yayasan. Sehingga, ia memastikan, langkah tersebut tidak berdampak terhadap satwa yang berada di kebun binatang.
“Sampai saat ini kebijakan kami selaku penyidik tidak melarang mereka tetap beroperasi. Jadi tidak akan ada dampak sosial terhadap para karyawan, terhadap satwa binatangnya juga. Kami tetap memberikan izin pada yayasan untuk mengelola,” ungkapnya.
Rencana selanjutnya, Kejati Jabar bakal berkoordinasi dengan Dirjen BKSDA pada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Kejati membuka opsi supaya Bandung Zoo nantinya bisa dikelola pihak ketiga.
“Nah ini, rencana yang akan kita lakukan, kita mengusulkan untuk bisa dikelolakan pada pihak ketiga yang lebih tepat. Karena yayasan sedang menghadapi dugaan tindak pidana korupsi,” terangnya.
“Kita berharap ada pihak ketiga yang lebih kompeten. Nah ini kita sedang koordinasi sama Dirjen BKSDA, jadi pihak mana yang akan berkompeten mengelola yayasan. Dan ini kita pastikan tidak ada impak sosial terhadap karyawan. Sekalipun nanti ada pemindahan manajemen yang mengoperasikan Bandung Zoo, kita pastikan tidak akan ada pemecatan,” pungkasnya.**fjar