Tutup
BeritaDaerahKriminalLingkunganTNI - POLRI

Operasi Premanisme Wilayah Bogor, 23 Preman Berkedok Jukir Liar di Tangkap

6947
×

Operasi Premanisme Wilayah Bogor, 23 Preman Berkedok Jukir Liar di Tangkap

Sebarkan artikel ini
Operasi Premanisme Wilayah Bogor, 23 Preman Berkedok Jukir Liar di Tangkap
23 orang yang berprofesi sebagai juru parkir liar diamankan Polisi

Kabarnusa24.com | BOGOR — Kepolisian Resor (Polres) Bogor bersama TNI dan Satpol PP menggelar operasi premanisme di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 23 orang yang berprofesi sebagai juru parkir liar diamankan hingga Jumat (16/5/2025) sore.

“Hasilnya, sore ini 23 orang diamankan di Polres Bogor. Mereka adalah juru parkir liar yang meminta imbalan secara tidak resmi. Dari 23 orang ini, beberapa juga kedapatan membawa minuman keras,” ujar Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila, Sabtu (17/5/2025).

Dalam operasi itu, petugas menyita uang hasil pungutan liar serta sejumlah botol minuman keras. Seluruh pelaku dibawa ke Polres Bogor untuk proses pendataan dan pembinaan lebih lanjut.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden yang diteruskan kepada Kapolri dan seluruh jajaran. Kita melaksanakan kegiatan penertiban terhadap aksi premanisme dan pungutan liar,” jelas Wakapolres.

Operasi dimulai dari penyisiran di Jalan Raya Jakarta–Bogor, Kecamatan Cibinong. Beberapa orang yang berperan sebagai ‘Pak Ogah’ di persimpangan jalan turut diamankan.

Kemudian, operasi berlanjut ke kawasan Pasar Cibinong. Sejumlah pria bertato yang sedang berkumpul di bawah flyover Cibinong turut diamankan. Petugas melakukan penggeledahan terhadap tas dan tubuh mereka guna memastikan tidak ada barang terlarang atau berbahaya yang dibawa.

“Barang bukti yang diamankan sementara ini berupa uang hasil pungli dan beberapa botol minuman keras. Tidak ditemukan obat-obatan terlarang,” imbuh Wakapolres.

Operasi semacam ini akan terus dilakukan guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta menekan praktik pungutan liar di ruang publik.

Sumber: Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *