Pegawai Sat Pol PP Lampung Utara Diduga Lalai dan Tak Bertanggung Jawab, Barang Pinjaman Tak Kunjung Dikembalikan
Lampung Utara, Kabarnusa24.Com |Mei 2025 — Seorang pegawai yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lampung Utara, bernama Parlin, menjadi perbincangan warga setelah diduga bersikap lalai dan tidak bertanggung jawab terhadap barang pinjaman milik warga yang hingga kini belum juga dikembalikannya.
Peristiwa bermula pada malam hari, 27 April 2025. Saat itu, Parlin mengalami pecah ban di sekitar wilayah Rumah Sakit Umum Ryacudu, tak jauh dari rumah seorang warga yang dikenalnya. Karena tengah dalam perjalanan menuju Bandar Lampung dan tidak menemukan tambal ban yang buka malam itu, ia meminjam ban cadangan (serep) dari warga tersebut dengan janji akan segera mengembalikannya.
Beberapa hari kemudian, Parlin sempat menyampaikan niat untuk mengembalikan ban, namun kebetulan sang pemilik sedang berada di Bandar Lampung. Namun ketika ditanya lagi tiga hari kemudian, Parlin hanya menjawab singkat, “iya…iya,” tanpa ada tindak lanjut.
Selanjutnya, saat ditagih kembali, Parlin berdalih bahwa dirinya mengalami kecelakaan sehingga belum sempat mengembalikan. Ia juga mengaku sudah mendatangi rumah si pemilik ban namun tidak menemukan siapa pun di tempat.
Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh pemilik ban. “Saya di rumah terus selama hari yang dia sebut itu. Kalau memang datang dan tak bertemu orang, kenapa tidak telepon saya? Atau letakkan saja bannya di teras dan kirim foto sebagai bukti. Tapi itu tidak dilakukan,” ujar pemilik ban dengan nada kecewa.
Ironisnya, hingga 22 Mei 2025—lebih dari tiga minggu sejak kejadian—ban tersebut belum juga dikembalikan. Saat dihubungi lewat telepon, nomor Parlin sering kali tidak aktif. Bahkan, si pemilik ban pernah mencoba menghubungi hingga 15 kali dalam satu malam, namun tidak mendapatkan respon.
Dan pagi ini pemilik ban menemui orang tuanya bernama tumanggor. Jawab orang tuanya yang berada di kembang tanjung sudah 12 hari tidak pulang kerumah.
Tindakan seperti ini dinilai tidak pantas dilakukan oleh seorang pegawai pemerintah, terlebih yang bertugas di instansi penegak aturan seperti Sat Pol PP. Ketidakjelasan, sikap tidak tanggap, dan kegagalan memenuhi tanggung jawab atas barang pinjaman warga.
(Lzw/Arson)