Tutup
BeritaDaerahKriminalNasionalPeristiwa

Binjai Memanas, 2 OPD tidak penuhi Panggilan Kejari Binjai

600
×

Binjai Memanas, 2 OPD tidak penuhi Panggilan Kejari Binjai

Sebarkan artikel ini
Binjai Memanas, 2 OPD tidak penuhi Panggilan Kejari Binjai
Binjai Memanas, 2 OPD tidak penuhi Panggilan Kejari Binjai
Kejaksaan Negeri Binjai
Binjai, Kabarnusa24,. Tepat pada hari ini Senin Pagi 26 Mei 2025,Penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana insentif fiskal (DIF) Kota Binjai tahun anggaran 2024 senilai Rp20,8 miliar terus bergerak maju. Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mulai memanggil sejumlah pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna dimintai keterangan. Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Binjai dengan nomor: Prin-05/L.2.11/Fd.1/05/2025 yang diterbitkan pada 8 Mei 2025.
Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, menjelaskan bahwa sudah ada enam OPD yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dana insentif tersebut.
“Enam OPD sudah kami panggil untuk dimintai keterangan soal dana insentif fiskal Kota Binjai,” ujar Noprianto pada Senin, 26 Mei 2025. Lanjut Noprianto, Pejabat yang dipanggil meliputi Sekretaris Daerah Kota Binjai Irwansyah, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Mahyar Nafiah, dan Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Sofyan. Selain itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ridho Indah Purnama, Kepala Bagian Hukum Muhammad Iqbal, serta Kepala Inspektorat Kota Binjai Eka Edi Saputra turut dipanggil. Dari keenam OPD tersebut, dua pejabat mengaku tidak dapat hadir karena tengah mengikuti kegiatan lain. Mereka adalah Sekda Irwansyah dan Plt Kadis PUPR Ridho Indah Purnama. Meski demikian, Kejari Binjai tetap melanjutkan proses penyelidikan dan berupaya mengumpulkan data serta fakta yang akurat. Noprianto menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami lebih lanjut informasi yang berkembang. Dalam penelusuran awal, Kejari Binjai menemukan bahwa dana insentif fiskal yang diterima Pemerintah Kota Binjai tidak sebesar yang sebelumnya disebut.
Awalnya, informasi menyebut Pemko Binjai menerima DIF tahun 2024 sebesar Rp32 miliar. Namun setelah kami telusuri, jumlah sebenarnya mencapai Rp20,8 miliar,” ungkap Noprianto. Ia juga menyebut bahwa dari total tersebut, Dinas PUPR menjadi penerima anggaran terbesar dengan jumlah mencapai belasan miliar rupiah.
Sementara itu, Wali Kota Binjai Amir Hamzah sempat dikabarkan telah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, kabar itu langsung dibantah oleh yang bersangkutan. “Itu bukan pemeriksaan. Kami hanya menghadiri rapat koordinasi dengan KPK. Semua kepala daerah di Sumatera Utara hadir saat itu. Kebetulan giliran kami terakhir,” jelas Amir kepada wartawan. Amir menyebut rapat tersebut merupakan bagian dari agenda pencegahan tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut). Selain Kota Binjai, daerah lain seperti Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Dairi, dan beberapa kabupaten/kota lainnya juga turut hadir dalam rapat tersebut. Lebih lanjut, Amir menjelaskan bahwa dana insentif fiskal digunakan untuk mendukung pembangunan Kota Binjai serta membantu masyarakat kurang mampu melalui berbagai program sosial. “Dana itu jelas peruntukannya. Kami gunakan untuk pembangunan dan bantuan sosial,” tegasnya. Namun, saat ditanya mengenai jumlah pasti dana yang diterima Kota Binjai, Amir mengaku tidak mengetahui secara rinci. “Soal jumlah pastinya, saya kurang paham. Lebih jelasnya silakan konfirmasi ke Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD),” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *