Tutup
BeritaHukum & Kriminal

Wakadep Inteligent Lembaga Investigasi Negara Berkolaborasi dengan Mabes Polri untuk Tindak Tegas Pelaku Pengoplos Solar 

7002
×

Wakadep Inteligent Lembaga Investigasi Negara Berkolaborasi dengan Mabes Polri untuk Tindak Tegas Pelaku Pengoplos Solar 

Sebarkan artikel ini
Wakadep Inteligent Lembaga Investigasi Negara Berkolaborasi dengan Mabes Polri untuk Tindak Tegas Pelaku Pengoplos Solar 

Kabarnusa24.com | PEKAN BARU –  Informasi dari masyarakat Rokan Hilir terdapat beberapa gudang solar oplosan yang di dapat dari Jambi dan di bawa ke daerah Rokan Hilir, tepat nya di Ujung Tanjung. Sesampainya di gudang tersebut lalu minyak itu di oplos lalu di perjual beli kan dengan keuntungan yang sangat fantastik.

Pertanyaan nya apakah sengaja Kapolres Rokan Hilir membiarkan adanya gudang-gudang tersebut. Bukan rahasia umum lagi bahwa salah satu gudang tersebut penanggung jawab atau pemilik Yuda Silalahi atau Ambarita. Warga berharap tidak ada lagi gudang gudang solar di wilayah hukum Polres Rokan Hilir karna kebakaran gudang belum lama ini tepat nya di jalan Banjar 12 Ujung Tanjung Rokan Hilir seperti di biarkan dan tidak ada tindakan apa pun terhadap pelaku pelaku penimbun gudang solar. Tindakan ini diharapkan dapat mengurangi praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Beberapa kasus solar oplosan yang telah terungkap antara lain diantaranya:

  1. Kasus di Jakarta: Mabes Polri telah mengungkap kasus solar oplosan di beberapa SPBU di Jakarta, dengan modus operandi memodifikasi truk untuk mengisi solar subsidi yang kemudian dijual dengan harga tinggi.
  2. Kasus di Cikarang: Terdapat laporan tentang aktivitas solar oplosan di Cikarang, dengan dugaan kuat adanya permainan pengusaha ilegal yang melibatkan oknum berinisial OA dan Sitorus.
  3. Kasus di Langkat: Warga Air Hitam, Langkat, melaporkan adanya gudang penampungan solar oplosan yang beroperasi selama satu tahun, dengan pengelola yang diduga berinisial M.

Kerjasama antara D.Silalahi dan Mabes Polri diharapkan dapat memberantas praktik solar oplosan di Pekanbaru dan sekitarnya. Beberapa sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku solar oplosan antara lain :

  • Pidana penjara: Maksimal 6 tahun
  • Denda: Maksimal Rp.60 miliar

Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan pelaku solar oplosan dapat ditindak tegas dan praktik ilegal dapat diminimalisir,” Tegas D. Silalahi.

(Suryo Sudarmo – Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *