Indramayu, kabarnusa24.com
Polemik transfer dana milik Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA) Indramayu senilai Rp2 miliar ke sebuah perusahaan swasta, PT BRS, terus menjadi sorotan publik. Transaksi tersebut memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dana sebesar Rp2 miliar ditransfer pada November 2025 ke rekening PT BRS. Transfer tersebut diduga dilakukan tanpa dasar kerja sama operasional yang jelas antara Perumdam TDA dengan perusahaan penerima.
Dalam dokumen yang beredar, bukti kuitansi dan slip setoran bank mencantumkan keterangan penggunaan dana untuk “keperluan lain” atau “biaya operasional”. Selanjutnya, dana tersebut dikabarkan kembali ditarik dan ditransfer ke entitas lain bernama PT TNS.
Rangkaian transaksi itu memunculkan dugaan adanya tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa perkara ini tengah didalami oleh Kejaksaan Negeri Indramayu. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai perkembangan maupun hasil penyelidikan atau penyidikan kasus tersebut.
Masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Indramayu dapat mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas agar memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan perusahaan daerah.







