BeritaUMKM

Pinjaman KUR hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan, Masyarakat Diminta Laporkan Jika Terjadi Pelanggaran

10
×

Pinjaman KUR hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan, Masyarakat Diminta Laporkan Jika Terjadi Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
Pinjaman KUR hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan, Masyarakat Diminta Laporkan Jika Terjadi Pelanggaran
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay

TAPANULI UTARA,– Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan bahwa penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengingatkan pengajuan KUR hingga Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan sehingga masyarakat diminta melapor apabila menemukan praktik yang tidak sesuai ketentuan.

Hal tersebut disampaikan Saleh saat Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, pada Kamis (3/9/2026). Dalam kunjungan tersebut, Komisi VII meninjau pelaksanaan dan penyaluran KUR sekaligus menyerap berbagai masukan dari pemerintah daerah, bank penyalur, serta masyarakat penerima manfaat.

Saleh mendorong masyarakat untuk menyampaikan pengaduan secara resmi dengan disertai bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, laporan tersebut penting agar dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti, termasuk dengan meminta penjelasan dari pihak bank penyalur yang bersangkutan.

“Kalau mengajukan KUR Rp100 juta atau lebih kecil dari Rp100 juta tidak perlu pakai agunan. Kalau ada yang melakukan itu berarti pelanggaran. Ini aturannya dan karena itu kalau ada yang melakukan ini tentu kita harus jaga dan harus awasi supaya dana KUR yang Rp300 triliun setahun itu bisa sampai kepada mereka yang membutuhkan dan memang benar-benar berhak,” ujar Saleh.

Ia menambahkan, pengawasan menjadi penting karena masih terdapat masyarakat yang menyampaikan bahwa praktik penyaluran KUR di lapangan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan. Karena itu, menurutnya, aturan yang telah ditetapkan harus benar-benar ditegakkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, Saleh turut menyoroti penyaluran KUR melalui Bank Sumut. Berdasarkan pemaparan yang diterima Komisi VII, ia menilai kinerja penyaluran KUR Bank Sumut cukup baik. Bank tersebut sebelumnya memperoleh kuota sekitar Rp1 triliun dan mengusulkan tambahan sekitar Rp1 triliun untuk tahun berikutnya.

Meski demikian, Saleh menilai alokasi tersebut masih relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah penduduk dan potensi pelaku usaha di Sumatera Utara. Oleh karena itu, ia mendorong agar distribusi kuota KUR nasional dapat dikalkulasi secara lebih proporsional, termasuk melalui bank-bank Himbara dan lembaga penyalur lainnya.

“Kita ingin sekarang mengkalkulasi rasio kuota penyaluran yang kurang lebih Rp300 triliun itu supaya berimbang dan Sumatera Utara juga bisa memperoleh itu,” katanya.

Saleh juga mengungkapkan bahwa sejumlah penerima manfaat yang hadir menyampaikan pengalaman positif dalam memperoleh KUR melalui Bank Sumut. Namun, ia menekankan bahwa temuan tersebut belum dapat menggambarkan keseluruhan kondisi di lapangan. Komisi VII ingin menjangkau masyarakat yang mungkin pernah mengajukan KUR tetapi mengalami kendala atau bahkan belum memperoleh pembiayaan.

Selain memperluas penyaluran, Saleh menilai pemerintah daerah perlu berperan aktif mendampingi masyarakat agar mampu mengakses dan memanfaatkan KUR secara optimal. Pendampingan tersebut dapat dimulai dari penyusunan proposal usaha, pengembangan bisnis, pengelolaan kemampuan mencicil, hingga peningkatan kapasitas usaha penerima KUR.

“Kami sudah menyarankan kepada pemerintah daerah supaya KUR ini bisa terjangkau lebih luas lagi. Masyarakat yang belum mampu membuat proposal dibantu, masyarakat yang belum bisa membuat bisnisnya bisa dibantu, kemudian masyarakat yang ingin menyicilnya nanti bagaimana caranya supaya bisa tersisihkan uang setiap bulan untuk cicilan dan seterusnya, sampai kepada bagaimana mengembangkan usaha itu akan kita minta untuk didampingi oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara,” pungkasnya.

(Red)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin