Nasional

Fenomena “No Viral No Justice” Pungli Parkir di Jakarta: Pemprov Diduga Tutup Mata Sebelum Media Sosial Berteriak

1
×

Fenomena “No Viral No Justice” Pungli Parkir di Jakarta: Pemprov Diduga Tutup Mata Sebelum Media Sosial Berteriak

Sebarkan artikel ini
Fenomena "No Viral No Justice" Pungli Parkir di Jakarta: Pemprov Diduga Tutup Mata Sebelum Media Sosial Berteriak
Foto : Ilustrasi

JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Dugaan pungutan liar tarif parkir sepeda motor mencapai Rp150.000 di kawasan Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kembali menampakkan pola menyedihkan, penindakan baru muncul setelah kasus menyebar luas viral di media sosial.

Video yang diunggah akun Instagram @jktluxe memperlihatkan pengendara motor besar dikejutkan permintaan bayaran parkir jauh melampaui ketentuan resmi.

Padahal, Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2017 serta Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan tarif parkir sepeda motor di ruang milik jalan hanya Rp2.000 hingga Rp6.000 per jam, tergantung kawasan. Angka Rp150.000 meleset puluh lima kali lipat dari batas tertinggi yang sah.

Anggota DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli pun menyayangkan kejadian ini dan mendesak pengusutan menyeluruh, terlebih manajemen tempat usaha telah menyatakan parkir di lokasi tersebut seharusnya tidak dipungut biaya.

“Saya sangat menyayangkan adanya dugaan penarikan parkir sebesar Rp150 ribu terhadap sepeda motor di kawasan Gunawarman,” ujar Taufik, Senin (28/09/26).

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum Bolon menegaskan fenomena ini memperlihatkan kegagalan sistemik pengawasan Pemprov DKI Jakarta. “Ini bukti nyata prinsip ‘No Viral No Justice’ tidak ada pengawasan aktif, tidak ada penindakan rutin. Hanya ketika warga merekam dan menyebarkan, barulah pejabat membuka mata,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (28/09/26).

Pengamat Bolon mempertanyakan ke mana selama ini petugas pengawas, “Aturan sudah ada, apa hanya sekedar pura-pura tertibkan seolah terlihat kerja, meski tarif sudah ditetapkan jelas. Tapi di lapangan pungutan liar berjalan bebas tanpa diganggu. Pemprov DKI seolah-olah menutup mata sampai media sosial berteriak. Apakah pengawasan hanya berfungsi saat ada sorotan publik, bukan karena tanggung jawab jabatan?” Ujarnya.

Pengamat Bolon menekankan jika pola ini terus dibiarkan, pungutan liar di ruang publik akan makin merajalela, karena pelaku tahu bahwa tanpa rekaman yang viral, kemungkinan ditindak nyaris nihil. “Keadilan tidak boleh bergantung pada apakah seseorang sempat merekam atau tidak. Pengawasan harus berjalan setiap hari, bukan menunggu kasus jadi berita,” Pungkasnya.(Rizky Tile)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin