BeritaLingkungan

Belum Ada Kejelasan Legalitas Perizinan Usaha, Aktivitas Pengelolaan Sampah di Pasirtanjung Dihentikan Sementara

30
×

Belum Ada Kejelasan Legalitas Perizinan Usaha, Aktivitas Pengelolaan Sampah di Pasirtanjung Dihentikan Sementara

Sebarkan artikel ini
Belum Ada Kejelasan Legalitas Perizinan Usaha, Aktivitas Pengelolaan Sampah di Pasirtanjung Dihentikan Sementara
Lokasi pengelolaan sampah di Kampung Ranca Kado, desa Pasirtanjung, kecamatan Cikarang Pusat dihentikan sementara hingga ada kejelasan legalitas perizinan

BEKASI,- Kecamatan Cikarang Pusat menghentikan sementara aktivitas pengumpulan, pemilahan, dan pembakaran sampah di Kampung Ranca Kaso RT 15/08, Desa Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Senin (28/9/2026).

Penghentian sementara dilakukan setelah pemerintah kecamatan bersama Polsek Cikarang Pusat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi mengecek langsung lokasi yang sebelumnya diadukan warga melalui media sosial. Plt. Camat Cikarang Pusat Ganda Sasmita mengatakan, penghentian sementara dilakukan lantaran pihak pengelola belum dapat menunjukkan dokumen legalitas perizinan kegiatan pengelolaan sampah tersebut.

“Kami mengimbau kepada pihak pengelola untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan, baik pengumpulan maupun pembakaran sampah, sampai ada kejelasan mengenai legalitas dan perizinannya,” kata Ganda.

Menurut Ganda, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pemilahan sampah yang dibawa dari wilayah lain. Dalam prosesnya, ditemukan pula aktivitas pembakaran sampah. Pihak pengelola selanjutnya diminta datang ke Kecamatan Cikarang Pusat untuk menunjukkan legalitas kegiatan sekaligus menjalani pembinaan dan klarifikasi bersama instansi terkait, khususnya DLH.

“Untuk sementara kegiatan dihentikan. Nanti pengelolanya kami minta datang ke kecamatan untuk ditindaklanjuti bersama dinas terkait, termasuk memastikan apakah kegiatan ini memiliki izin atau tidak,” ujarnya.

Ganda menegaskan, penghentian sementara tersebut merupakan langkah awal pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan. Adapun tindak lanjut terkait sanksi, apabila ditemukan pelanggaran, akan dilakukan oleh perangkat daerah sesuai kewenangannya. Ia juga mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak melakukan pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan ketentuan, terlebih dalam jumlah besar.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Kalau ada aktivitas yang tidak sesuai aturan, akan kami koordinasikan dengan dinas terkait untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Ganda mengapresiasi warga yang telah menyampaikan laporan terkait aktivitas tersebut. Menurutnya, aduan masyarakat menjadi bagian penting dalam pengawasan lingkungan di wilayah Kecamatan Cikarang Pusat.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah menginformasikan kegiatan ini. Setiap aduan akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Warga setempat, Yani (41) menyampaikan, dampak pembakaran dan pengelolaan sampah sudah merugikan warga masyarakat.

“Bikin sesek, bau dan sudah lama juga warga sini mengeluhkan adanya gundukan sampah disini. Kalo bisa, tutup aja tempat sampah ini. Karena sudah merugikan,” katanya.

(Red)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin