SUMENEP, Kabarnusa24.Com — Sebanyak enam orang warga Dusun Bulu Manok, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, yang mengaku sebagai pemilik rompong mendatangi kantor kecamatan No ggunong untuk mengurus pembukaan rekening perusahaan sebagai bagian dari proses pembayaran ganti rugi terhadap rompong yang terdampak aktivitas kapal survei Petronas.
Rompong milik warga tersebut disebut terdampak kegiatan kapal survei yang melakukan aktivitas di wilayah perairan sekitar Pulau Manok.
Para pemilik rompong kemudian diminta melakukan pembukaan rekening perusahaan untuk keperluan administrasi pembayaran kompensasi atau ganti rugi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, rompong yang terdampak tersebut sebelumnya tidak memiliki izin dari pemerintah desa. Hal itu disampaikan Kepala Desa Sonok, H.Zainal Abidin.
Menurut H.Zainal Abidin, keberadaan sejumlah rompong tersebut tidak pernah mengajukan izin Kepada pemerintah desa setempat.
“Rompong tersebut tidak ada izinnya ke desa,” ujar H. Zainal Abidin Kades Sonok.
Meski demikian, H. Zainal Abidin menegaskan bahwa persoalan kompensasi terhadap masyarakat nelayan tetap perlu menjadi perhatian, mengingat aktivitas kapal survei berlangsung dalam kurun waktu tiga bulan yang cukup lama dan berpotensi berdampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat pesisir Dusun Pulau Bulu Manok Desa Sonok Kecamatan Nonggunong Kabupaten Sumenep.
Ia meminta agar selama kegiatan kapal survei berlangsung, masyarakat nelayan di sekitar wilayah tersebut tetap mendapatkan perhatian dan kompensasi yang layak.
“Saya meminta kepada tim survei, selama kapal survei kurang lebih tiga bulan, harus ada kompensasi terhadap nelayan. Karena warga Manok mata pencaharian dan kehidupannya bergantung kepada laut,” tegasnya.
Menurutnya, masyarakat pesisir memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap laut sebagai sumber penghidupan.
Karena itu, setiap kegiatan survei di wilayah perairan diharapkan tetap memperhatikan kondisi dan kepentingan masyarakat nelayan.
Kedatangan enam warga pemilik rompong ke kantor kecamatan Nonggunong menjadi bagian dari proses administrasi yang berkaitan dengan kompensasi atas dampak kegiatan survei tersebut.
Masyarakat berharap proses pembayaran ganti rugi dapat berjalan secara transparan dan tepat sasaran, sekaligus terdapat perhatian terhadap keberlangsungan mata pencaharian nelayan selama aktivitas survei berlangsung.







