Nasional

Tok! Paripurna DPR RI Resmi Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Baru

58
×

Tok! Paripurna DPR RI Resmi Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Baru

Sebarkan artikel ini
Tok! Paripurna DPR RI Resmi Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Baru
Dok.Ist

JAKARTA, KABARNUSA24.COM

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) secara resmi mengetok palu persetujuan pengangkatan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) baru, Kamis (01/10/26).

Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut dipilih secara mutlak guna menggantikan posisi Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Ketua DPR RI Puan Maharani, menyatakan pihaknya bergerak cepat memproses dokumen administrasi lembaga legislatif agar segera diserahkan ke pihak eksekutif. Langkah sigap ini diambil agar pucuk pimpinan Korps Bhayangkara tidak mengalami jeda atau kekosongan kekuasaan.

“Insya Allah, supaya tidak terjadi kekosongan nanti setelah penetapan ini saya tandatangani sebagai Ketua DPR dan saya kirimkan kepada Bapak Presiden. Insya Allah, setelah Zuhur calon Kapolri akan segera dilantik oleh Bapak Presiden,” ujar Puan Maharani di dalam ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sebelum dibawa ke tingkat paripurna, jalannya pencalonan tunggal ini telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dinamis di tingkat Komisi III DPR RI. Seluruh fraksi partai politik yang berada di dalam komisi hukum tersebut menyatakan kesepakatan bulat demi memuluskan tongkat estafet kepemimpinan institusi Polri.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, melaporkan hasil pembahasan mengenai pemberhentian dengan hormat Jenderal Listyo Sigit sekaligus melaporkan diterimanya visi-misi yang diusung oleh Komjen Suyudi Ario Seto. Setelah laporan dibacakan, ia melemparkan pertanyaan konfirmasi penutup kepada seluruh anggota komisi yang hadir.

“Kita langsung saja, apakah secara aklamasi dapat disetujui?” tanya Habiburokhman, yang langsung disambut seruan setuju secara serentak oleh seluruh peserta sidang di lokasi.

Lahirnya keputusan politik ini berjalan kurang dari 24 jam setelah pimpinan parlemen secara resmi menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 dari Presiden RI Prabowo. Agenda besar pelantikan dijadwalkan bakal digelar secara khidmat di Istana Negara, Jakarta, dan menjadi momentum penting penguatan penegakan hukum nasional pada awal caturwulan akhir tahun ini.(Rizky Tile)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin