Nasional

Humas Protokol dan Diskominfo Pemkab Bogor Minim Akses Liputan, Agenda Pejabat Publik Diduga Hanya Jadi Konsumsi Media Tertentu

11
×

Humas Protokol dan Diskominfo Pemkab Bogor Minim Akses Liputan, Agenda Pejabat Publik Diduga Hanya Jadi Konsumsi Media Tertentu

Sebarkan artikel ini
Humas Protokol dan Diskominfo Pemkab Bogor Minim Akses Liputan, Agenda Pejabat Publik Diduga Hanya Jadi Konsumsi Media Tertentu
Foto : Dok/Ist

CIBINONG, KABARNUSA24.COM
Asas kesetaraan bagi para pencari berita di Kabupaten Bogor tampaknya belum sepenuhnya terwujud. Hambatan birokrasi komunikasi ini memicu keresahan di kalangan pers yang bertugas di wilayah tegar beriman, sebab menyulitkan proses verifikasi dan konfirmasi berita langsung dari narasumber utama di pemerintahan.

Pasalnya, keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor kini dipertanyakan dengan adanya dugaan praktik pembatasan akses peliputan, di mana pejabat Humas dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor diduga hanya mengundang dan merangkul sejumlah media yang dianggap terdekat saja.

Akibatnya, jurnalis dari media lain kesulitan memperoleh akses yang setara untuk meliput kegiatan resmi, memperoleh siaran pers, maupun mengonfirmasi langsung ke pihak berwenang. Praktik ini dinilai tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan lembaga negara memberikan perlakuan yang adil dan setara kepada seluruh warga masyarakat, termasuk media massa.

Kondisi ini memunculkan kesan adanya penutupan informasi yang tidak menguntungkan bagi publik. Jika akses liputan hanya diberikan kepada kelompok media tertentu, maka kemungkinan besar informasi yang disampaikan pun terfilter dan tidak utuh sampai kepada masyarakat luas.

Hal tersebut disampaikan Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum, Ferdian Bolon mengatakan, “Ini bukan sekadar kebijakan teknis, ini pelanggaran terhadap hak publik untuk mengetahui apa yang dilakukan pemerintah. Jika Diskominfo dan Humas Kabupaten Bogor hanya mengundang media tertentu, berarti ada hal yang sengaja ingin ditutupi agar tidak terungkap secara menyeluruh,” ujarnya dalam keterangan rilisnya kepada Wartawan, Senin (05/10/26).

Ferdian menegaskan, tugas utama pejabat hubungan masyarakat justru menyebarkan informasi seluas-luasnya, bukan memilah-milah siapa yang boleh meliput. “Pemilihan media secara sepihak mencederai demokrasi. Warga Kabupaten Bogor agar tahu tanpa dipilih-pilihkan sumber beritanya. Praktik seperti ini harus segera dihentikan,” tegasnya.

Ia juga meminta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bogor untuk mengevaluasi kembali prosedur pemberian akses liputan. Seluruh media yang memenuhi syarat harus diperlakukan sama, tanpa diskriminasi, agar pengawasan publik dapat berjalan sehat dan transparan.

Hingga saat ini menunggu keterangan resmi dari pihak Diskominfo maupun Humas Kabupaten Bogor terkait dugaan praktik pembatasan akses ini. Publik berharap hal ini tidak menjadi kebiasaan yang terus berlangsung di lingkungan pemerintahan setempat.(Rizky Tile)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin