Berita

Rakyat Wajib Taat Bayar Pajak, Truk Sampah Dinas LH DKI Jakarta Bawa Muatan di Jalan UP arah Depok Kondisi Mati Pajak Sejak 2025

50
×

Rakyat Wajib Taat Bayar Pajak, Truk Sampah Dinas LH DKI Jakarta Bawa Muatan di Jalan UP arah Depok Kondisi Mati Pajak Sejak 2025

Sebarkan artikel ini
Rakyat Wajib Taat Bayar Pajak, Truk Sampah Dinas LH DKI Jakarta Bawa Muatan di Jalan UP arah Depok Kondisi Mati Pajak Sejak 2025
Foto : Truk Sampah Dinas LH DKI Jakarta Mati Pajak Melintas Jalan UP menuju Arah Depok

JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Ketegasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mengejar ketaatan pajak dari masyarakat luas kini terbentur pada cermin buram internalnya sendiri.

Di tengah gencarnya imbauan dan sanksi bagi warga yang menunggak pajak, sebuah unit kendaraan operasional truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta justru tertangkap basah tidak taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) menahun.

Berdasarkan fakta dan pantauan langsung di lapangan, truk dinas pengangkut sampah dengan nomor polisi B 9807 TOQ tersebut dengan leluasa melenggang bebas di jalan raya Universitas Pancasila Jagakarsa menuju arah Depok, Rabu (07/10/26).

Tanpa pengawasan berarti, truk tersebut membawa muatan sampah dalam volume penuh saat melintasi kawasan Jalan Raya Universitas Pancasila, Jagakarsa, Jakarta Selatan, menuju ke arah perbatasan Depok.

Setelah dilakukan pengecekan data administrasi kendaraan, truk dinas berlogo Pemprov DKI tersebut nyatanya telah mati pajak sejak tahun 2025. Fakta ini memicu kecaman keras karena instansi pemerintahan yang seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum perundang-undangan, justru mempertontonkan pembangkangan administratif di ruang publik dengan membiarkan armadanya berstatus bodong.

Kondisi tersebut dengan lemahnya keterbukaan asal-usul armada. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti dari pihak Dipo Kecamatan mana kendaraan truk sampah bernomor polisi B 9807 TOQ itu dikendalikan.

Absennya kejelasan unit penanggung jawab dari Dipo Kecamatan mana asal truk ini mencerminkan adanya praktik pembiaran dan manajemen pengawasan aset yang bobrok di internal dinas terkait.

Sengkarut ini sorotan dari Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum Ferdian Bolon, yang menilai insiden ini sebagai bentuk standar ganda yang memalukan dari pihak pemerintah daerah.

Pemerintah DKI Jakarta dinilai hanya berani bersikap galak menagih kewajiban kepada rakyat kecil, namun lumpuh dalam mengawasi kedisiplinan jajarannya sendiri.

“Ini adalah potret buruk tata kelola birokrasi dan inkonsistensi penegakan hukum. Bagaimana mungkin Pemprov DKI gencar merazia kendaraan warga yang telat pajak, sementara armada dinasnya sendiri dibiarkan keliling jalan raya secara ilegal membawa muatan. Anggaran pemeliharaan dan operasional itu ada di APBD, jadi tidak ada alasan logis untuk menunggak pajak kecuali ada kelalaian fatal atau penyimpangan anggaran,” tegas Ferdian Bolon saat dihubungi wartawan, Rabu (07/10/26).

Hal senada juga dipertanyakan terkait alokasi anggaran pemeliharaan operasional kedinasan. Tokoh Masyarakat Yakub juga mempertanyakan ke mana mengalirnya dana APBD untuk biaya perawatan dan perpanjangan STNK kendaraan dinas, jika pada realitasnya armada di lapangan dibiarkan melanggar hukum lalu lintas tanpa tersentuh hukum.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kini didesak segera melakukan penertiban total dan menindak tegas kepala unit pelaksana yang terbukti lalai mengurus pajak aset negara tersebut.(Rizky Tile)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin