JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Urusan pertanahan yang selama ini dianggap rumit dan memerlukan bantuan pihak ketiga ternyata dapat diselesaikan sendiri secara mandiri.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan, layanan roya atau penghapusan hak tanggungan kini dapat diurus langsung oleh masyarakat tanpa perantara, asalkan berkas sudah lengkap sesuai syarat.
Banyak warga yang selama ini ragu datang sendiri ke Kantor Pertanahan (Kantah) karena membayangkan prosedur berbelit, dokumen menumpuk, dan harus bolak-balik.
Kekhawatiran inilah yang membuat sebagian orang akhirnya menyerahkan urusan kepada calo atau perantara. Padahal, kenyataannya jauh lebih sederhana dari yang dibayangkan.
Rizky, warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, membuktikannya sendiri. Ia mengurus roya secara langsung dan ternyata prosesnya sangat cepat. “Saat ini roya bisa selesai dalam satu hari. Sejak awal pendaftaran, petugas sudah jelaskan persyaratan yang harus disiapkan, jadi tidak ada yang membingungkan,” ujarnya usai mengurus keperluan di Kantah Kota Ternate.
Ia mengapresiasi kejelasan informasi yang diberikan petugas sehingga masyarakat awam dapat memahami setiap tahapan. “Terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang cepat, mudah, dan jelas. Saya mengajak warga: ayo urus sendiri ke Kantah, jangan pakai calo. Semoga pelayanan ini terus dipertahankan,” ajak Rizky.
Pengalaman serupa dirasakan Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan. Ia mengurus roya atas dua sertipikat tanahnya tanpa melibatkan notaris maupun pihak ketiga. “Saya kerjakan sendiri, ternyata mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu di kantor,” ungkapnya.
Kunci kemudahan ini terletak pada kelengkapan berkas sejak awal. Masyarakat perlu menyiapkan formulir permohonan, fotokopi identitas yang telah dicocokkan aslinya, sertipikat tanah beserta sertipikat hak tanggungan, surat keterangan lunas pelunasan utang dari kreditur, serta dokumen identitas pemberi dan penerima hak tanggungan.

Biaya yang dipungut pun sangat terjangkau, yaitu hanya Tarif PNBP sebesar Rp50.000 per sertipikat hak atas tanah. Tidak ada biaya lain yang dipungut, sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang jutaan rupiah kepada perantara yang menawarkan jasa serupa.
Seluruh persyaratan dan alur layanan dapat diakses secara terbuka melalui Aplikasi Sentuh Tanahku pada menu Info Layanan, maupun langsung bertanya ke petugas loket di Kantah Kota atau Kabupaten setempat. Keterbukaan ini diharapkan menghapus ketergantungan masyarakat terhadap calo yang selama ini memanfaatkan ketidaktahuan warga.
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat agar berani datang langsung mengurus keperluan pertanahan. Pelayanan yang ramah, prosedur yang jelas, serta biaya yang transparan telah disiapkan untuk memastikan setiap warga mendapatkan haknya tanpa harus membayar lebih mahal kepada pihak yang tidak berwenang.(Rizky Tile)







