Berita

Pemkab Tapanuli Tengah Didesak Buka Suara, Legalitas Galian Tanah Urug dan Pembangunan Gedung Dipertanyakan

13
×

Pemkab Tapanuli Tengah Didesak Buka Suara, Legalitas Galian Tanah Urug dan Pembangunan Gedung Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Pemkab Tapanuli Tengah Didesak Buka Suara, Legalitas Galian Tanah Urug dan Pembangunan Gedung Dipertanyakan

TAPANULI TENGAH, —Kabarnusa24.com)Masyarakat bersama awak media menyoroti aktivitas galian tanah urug dan pembangunan gedung yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Masyarakat mendesak Dinas Perizinan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah agar memberikan penjelasan terbuka serta memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan hukum.

 

Berdasarkan pantauan masyarakat di lapangan pada Jumat, 9 Oktober 2026, aktivitas pekerjaan disebut masih berlangsung sejak pagi hari. Namun, menjelang siang, kegiatan tersebut tiba-tiba berhenti. Perubahan aktivitas itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai penyebab penghentian pekerjaan dan apakah terdapat kaitan dengan rencana kedatangan petugas dari Dinas Perizinan bersama Satpol PP.

 

Masyarakat menduga penghentian aktivitas tersebut berkaitan dengan rencana pemeriksaan oleh instansi terkait. Kendati demikian, dugaan itu belum terkonfirmasi dan perlu dibuktikan melalui klarifikasi langsung. Warga meminta pemerintah tidak membiarkan situasi ini menjadi polemik berkepanjangan tanpa memberikan informasi yang jelas mengenai status kegiatan dan langkah pengawasan yang telah dilakukan.

 

Sorotan masyarakat kini mengarah kepada Dinas Perizinan dan Satpol PP, serta Bupati Tapanuli Tengah sesuai tugas dan kewenangannya. Publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan telah dijalankan, apakah legalitas kegiatan sudah diperiksa, dan apa tindakan konkret yang akan diambil apabila ditemukan pelanggaran. Jangan sampai masyarakat terus mempertanyakan penegakan aturan sementara jawaban resmi dari instansi terkait tidak kunjung diperoleh.

 

Masyarakat menegaskan bahwa kegiatan usaha dan pembangunan harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku. Jika galian tanah urug tersebut termasuk kegiatan pertambangan yang diwajibkan memiliki izin, legalitasnya perlu diperiksa sesuai peraturan sektor mineral dan batu bara. Demikian pula pembangunan gedung harus diteliti kesesuaiannya dengan tata ruang, persyaratan bangunan gedung, dan ketentuan lingkungan hidup yang relevan.

 

Warga berinisial PL dan SJ bersama masyarakat lainnya menyatakan akan terus memantau perkembangan pekerjaan tersebut bersama awak media. Mereka juga mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan resmi kepada instansi berwenang apabila ditemukan bukti awal mengenai dugaan pelanggaran perizinan, ketidaksesuaian tata ruang, pelanggaran lingkungan hidup, atau tidak dilaksanakannya kewajiban pengawasan sebagaimana mestinya.

 

Masyarakat mempertanyakan apakah pengawasan pemerintah daerah telah berjalan secara konsisten atau justru baru menjadi perhatian ketika kegiatan di lapangan mendapat sorotan. Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan dengan spekulasi. Apabila kegiatan telah memenuhi seluruh persyaratan, pemerintah diharapkan menjelaskan status hukumnya secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Satpol PP diminta menjelaskan langkah pengawasan dan penegakan peraturan daerah yang telah dilakukan sesuai kewenangannya. Sementara itu, Dinas Perizinan diharapkan memberikan klarifikasi mengenai dokumen perizinan yang relevan, termasuk status dan kesesuaian izin dengan kegiatan di lapangan. Apabila diperlukan, instansi teknis terkait juga harus dilibatkan agar pemeriksaan tidak dilakukan secara parsial.

 

Masyarakat juga meminta Bupati Tapanuli Tengah memastikan perangkat daerah terkait menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan tidak diskriminatif. Apabila terdapat laporan masyarakat yang belum ditindaklanjuti, warga meminta kejelasan mengenai proses penanganan dan alasan yang mendasarinya. Setiap dugaan kelalaian atau maladministrasi hendaknya diperiksa melalui mekanisme pengawasan yang sah, berdasarkan fakta dan bukti.

 

“Kami meminta aturan ditegakkan secara adil. Jika kegiatan ini sudah sesuai ketentuan, jelaskan dasar hukumnya. Jika ditemukan pelanggaran, lakukan tindakan sesuai kewenangan. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya tanpa memperoleh kepastian,” demikian tuntutan yang disampaikan dalam aspirasi masyarakat. Warga menegaskan bahwa pemantauan dan pengaduan yang direncanakan bertujuan mendorong transparansi serta kepastian hukum, bukan menghakimi pihak tertentu tanpa pemeriksaan.

 

Masyarakat berencana terus mendokumentasikan perkembangan aktivitas di lokasi secara tertib dan sah, termasuk waktu kegiatan berlangsung, kondisi lapangan, serta perubahan aktivitas yang dapat diverifikasi. Dokumentasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pendukung apabila pengaduan resmi diajukan kepada instansi pengawas, aparat penegak hukum, atau lembaga yang berwenang sesuai jenis dugaan pelanggarannya.

 

Masyarakat menegaskan bahwa penghentian pekerjaan secara tiba-tiba tidak boleh menjadi akhir dari pertanyaan mengenai legalitas kegiatan. Pemerintah diminta memastikan apakah pemeriksaan telah dilakukan dan apakah diperlukan tindak lanjut. Apabila ditemukan bukti dugaan pelanggaran pidana atau maladministrasi, penanganan hendaknya diteruskan melalui prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

 

Hingga rilisan ini disusun pada Jumat, 9 Oktober 2026, dugaan keterkaitan penghentian pekerjaan dengan rencana kedatangan petugas belum terkonfirmasi. Oleh karena itu, klarifikasi resmi dari Dinas Perizinan, Satpol PP, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, dan pihak pelaksana kegiatan tetap diperlukan. Masyarakat menuntut pengawasan yang nyata, penjelasan yang transparan, dan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan—bukan sekadar janji tanpa kejelasan tindak lanjut.

(hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin