TAPANULI TENGAH —Kabarnusa24.com)Lagi-lagi viral di media sosial, narasi mengenai dugaan pungutan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan pemerintahan Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), menjadi sorotan publik. Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan pemerintah, transparansi pungutan, serta perlindungan terhadap masyarakat kecil yang setiap hari berjuang mencari nafkah.
Pada Senin, 12 Oktober 2026, informasi yang beredar menyebutkan bahwa para pedagang kaki lima awalnya dimintai uang sebesar Rp5.000 per hari. Namun, setelah muncul protes dari sejumlah pedagang, nominal tersebut dikabarkan turun menjadi Rp2.000 per hari. Informasi ini perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan siapa pihak yang melakukan penarikan, atas dasar apa pungutan diberlakukan, dan apakah pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persoalan semakin menjadi perhatian karena para pedagang disebut menerima kupon atau karcis bertuliskan “parkir” setelah membayar. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika pungutan tersebut berkaitan dengan aktivitas berjualan, mengapa bukti pembayaran yang diberikan justru berupa karcis parkir? Apakah ada dasar hukum yang menjelaskan mekanisme tersebut, atau terdapat persoalan administrasi yang harus segera diklarifikasi?
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, khususnya instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan dan pungutan daerah, tidak sepatutnya menganggap persoalan ini sebagai masalah sepele. Masyarakat membutuhkan penjelasan terbuka agar tidak terus bertanya-tanya mengenai legalitas pungutan yang dibebankan kepada para pedagang. Jika pungutan itu resmi, pemerintah harus mampu menunjukkan dasar hukum, ketentuan tarif, serta mekanisme pengelolaan dan penyetoran dananya.
Bayangkan, jika benar terdapat 500 pedagang yang masing-masing membayar Rp2.000 setiap hari, jumlah uang yang terkumpul dapat mencapai Rp1 juta per hari atau sekitar Rp30 juta dalam 30 hari. Angka tersebut merupakan simulasi berdasarkan asumsi jumlah pedagang, bukan jumlah penerimaan yang telah terverifikasi. Karena itu, data mengenai jumlah pedagang yang dikenai pungutan dan total uang yang terkumpul perlu dibuka agar masyarakat memperoleh gambaran yang jelas.
Pertanyaan mendasar yang kini muncul adalah ke mana uang tersebut disetorkan. Apakah masuk ke kas daerah sebagai penerimaan resmi, atau dikelola melalui mekanisme lain yang dapat dipertanggungjawabkan? Pertanyaan ini bukan tuduhan bahwa dana telah disalahgunakan, melainkan tuntutan atas transparansi yang wajar ketika masyarakat diminta mengeluarkan uang secara rutin. Setiap pungutan harus memiliki dasar yang jelas dan mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.

Ironisnya, para pedagang kaki lima merupakan bagian dari masyarakat yang berusaha mandiri melalui kegiatan ekonomi kecil. Mereka menggantungkan penghasilan harian untuk memenuhi kebutuhan keluarga, mulai dari biaya makan hingga pendidikan anak. Bagi sebagian pedagang, nominal Rp2.000 mungkin terlihat kecil, tetapi jika dibayarkan setiap hari dan dikalikan dengan banyaknya pedagang, jumlah keseluruhannya patut diperhatikan. Karena itu, kejelasan dasar pungutan menjadi hal penting agar masyarakat tidak dibebani pembayaran yang tidak mereka pahami.
Pemerintah seharusnya hadir memberikan kepastian hukum, menciptakan iklim usaha yang tertib, serta melindungi masyarakat dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Jangan sampai pedagang kecil dituntut menaati aturan, tetapi ketika mempertanyakan pungutan yang dikenakan kepada mereka, justru tidak memperoleh penjelasan yang memadai. Pengelolaan ruang publik harus dilakukan secara tertib, transparan, dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat yang mencari nafkah.
Dugaan pungutan ini juga menjadi ujian bagi fungsi pengawasan pemerintah daerah. Pemeriksaan lapangan perlu dilakukan untuk memastikan apakah penarikan uang benar terjadi, siapa pihak yang melaksanakannya, serta apakah karcis yang digunakan sesuai dengan jenis pungutan yang diberlakukan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pungutan tanpa dasar hukum, pihak berwenang harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila pungutan tersebut sah, penjelasan beserta dokumen pendukung perlu disampaikan kepada publik.
Dua pedagang kecil berinisial BP dan AD disebut sebagai narasumber yang dapat memberikan keterangan mengenai persoalan tersebut. Keterangan langsung dari keduanya perlu dihimpun secara akurat, termasuk mengenai nominal yang diminta, frekuensi pembayaran, pihak yang melakukan penarikan, serta bukti pembayaran yang diterima. Kesaksian para pedagang, jika didukung dokumen atau bukti lain yang relevan, dapat membantu memperjelas duduk perkara dan mendorong pemeriksaan yang objektif.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah juga perlu memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan tanpa rasa khawatir. Klarifikasi resmi diperlukan agar informasi yang beredar di media sosial dapat diuji berdasarkan fakta, bukan berkembang menjadi spekulasi. Keterbukaan pemerintah dalam menjawab pertanyaan publik merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban kepada masyarakat, terutama ketika persoalan tersebut menyangkut penghasilan dan aktivitas ekonomi warga.
Setidaknya ada sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka: apa dasar hukum pungutan terhadap pedagang kaki lima di kawasan Kecamatan Pandan, siapa pihak yang bertanggung jawab, mengapa karcis bertuliskan “parkir” diberikan kepada pedagang, serta bagaimana mekanisme penyetoran uang yang terkumpul? Publik juga perlu mengetahui apakah pemerintah telah melakukan pemeriksaan dan langkah apa yang akan ditempuh untuk memastikan pungutan tersebut sesuai dengan aturan. Jawaban yang jelas akan membantu menghindari kesalahpahaman sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat.
Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah persoalan menjadi viral dan mendapat perhatian luas. Pengawasan terhadap pungutan di ruang publik seharusnya dilakukan secara berkala, bukan hanya ketika muncul keluhan atau sorotan masyarakat. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap pungutan memiliki dasar hukum, tarif yang jelas, bukti pembayaran yang sesuai, serta mekanisme pengelolaan dana yang transparan. Jika ada pelanggaran, penanganannya harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai Rp2.000 atau Rp5.000 per hari, melainkan mengenai kepastian hukum, transparansi, dan tanggung jawab dalam pelayanan publik. Pedagang kecil berhak mencari nafkah dengan tenang, sementara masyarakat berhak mengetahui dasar setiap pungutan yang dibebankan kepada mereka. Pemkab Tapanuli Tengah dan instansi terkait diminta segera memberikan klarifikasi yang terbuka dan berbasis data. Jika pungutan tersebut resmi, tunjukkan dasar hukumnya; jika ditemukan pungutan yang tidak sah, tindak sesuai ketentuan. Jangan biarkan masyarakat kecil terus berada dalam ketidakpastian sementara pertanyaan mengenai uang yang mereka bayarkan belum memperoleh jawaban.
(Hasanuddingulo)






