Daerah

Muhammad Khozin Soroti Sentralisasi Kewenangan, Konflik Agraria, dan Pemangkasan Anggaran Desa

9
×

Muhammad Khozin Soroti Sentralisasi Kewenangan, Konflik Agraria, dan Pemangkasan Anggaran Desa

Sebarkan artikel ini
Muhammad Khozin Soroti Sentralisasi Kewenangan, Konflik Agraria, dan Pemangkasan Anggaran Desa
oplus_0

Muhammad Khozin Soroti Sentralisasi Kewenangan, Konflik Agraria, dan Pemangkasan Anggaran Desa

LUMAJANG, kabarnusa 24.Com— Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Muhammad Khozin, M.A.P., menyoroti kecenderungan sentralisasi kewenangan pemerintah pusat, belum tuntasnya konflik agraria, hingga menyusutnya anggaran desa yang dinilai semakin membatasi ruang gerak pemerintah desa dalam melayani masyarakat.

 

Dalam pertemuan bersama jajaran pemerintah daerah dan perwakilan pemerintah pusat di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Khozin menegaskan bahwa penguatan otonomi daerah dan demokrasi desa harus menjadi bagian penting dari semangat reformasi. Menurut dia, kebijakan nasional semestinya tidak hanya berorientasi pada pendekatan dari atas ke bawah (top-down), tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat di daerah.

 

Khozin mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah semestinya menjadi landasan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, bukan justru mendorong semakin terkonsentrasinya kewenangan dan anggaran di pemerintah pusat.

 

“Dalam ruang-ruang rapat dan pengambilan kebijakan, saya selalu memberikan catatan kritis: apakah roh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 masih ada saat ini? Saya melihat tata kelola pemerintahan semakin terpusat, sementara kewenangan dan anggaran semakin banyak ditarik ke pusat,” kata Khozin.

 

Ia menilai, penguatan otonomi daerah merupakan salah satu amanat reformasi 1998 yang harus dijaga untuk mendorong pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Potensi Pasir Lumajang Belum Maksimal Menopang PAD

 

Khozin juga menyoroti belum optimalnya kontribusi sumber daya alam Kabupaten Lumajang terhadap pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pertambangan pasir yang menjadi salah satu komoditas unggulan daerah tersebut.

 

Menurut dia, pasir Lumajang memiliki nilai ekonomi tinggi. Namun, besarnya potensi komoditas itu dinilai belum sebanding dengan kontribusinya terhadap pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

 

Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya dalam diskusi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, penerimaan yang disebutkan untuk satu truk pasir hanya sekitar Rp35.000.

 

“Pertanyaannya, seberapa besar kontribusi sumber daya alam di Lumajang terhadap hajat hidup masyarakat melalui PAD? Tadi disampaikan Pak Sekda, satu truk hanya Rp35.000,” ujarnya.

 

Khozin menilai persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi dalam merumuskan hubungan fiskal dan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Kebijakan pengelolaan sumber daya alam, kata dia, harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.

 

Konflik Agraria Jadi Pekerjaan Rumah

 

Selain persoalan otonomi daerah, Khozin menyoroti konflik agraria yang masih terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Lumajang. Konflik tersebut, menurut dia, melibatkan masyarakat dengan pihak swasta, perusahaan perkebunan, maupun badan usaha milik negara (BUMN).

 

Sebagai anggota DPR RI yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan terlibat dalam pembahasan legislasi terkait reforma agraria, ia menegaskan bahwa penyelesaian konflik pertanahan tidak boleh terus berlarut-larut akibat tumpang tindih regulasi dan kewenangan antarlembaga.

 

Khozin menyampaikan rencana untuk menghimpun aktivis agraria di Kabupaten Lumajang guna mendata persoalan-persoalan yang belum terselesaikan. Pendataan tersebut diharapkan menjadi dasar untuk mengidentifikasi konflik yang dapat diusulkan sebagai lokasi prioritas reforma agraria.

 

“Tidak lucu kalau saya sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jember–Lumajang mengurus persoalan agraria, tetapi di daerah pemilihan sendiri masih banyak konflik yang tidak terselesaikan. Ini tanggung jawab moral kami,” tegasnya.

 

Ia menjelaskan, persoalan agraria kerap menjadi rumit ketika klaim penguasaan tanah masyarakat berbenturan dengan pencatatan aset negara atau aset BUMN. Kondisi tersebut, menurut dia, dapat membuat masyarakat yang telah menempati atau menguasai tanah selama puluhan tahun terjebak dalam ketidakpastian hukum.

 

Khozin mencontohkan sejumlah konflik pertanahan di berbagai daerah, termasuk Surabaya, yang menurutnya menunjukkan adanya persoalan sinkronisasi regulasi pertanahan dengan aturan pengelolaan aset negara.

 

Ia berharap mekanisme reforma agraria dapat memberikan jalan penyelesaian yang lebih jelas, terutama bagi masyarakat yang memiliki dasar penguasaan tanah tetapi menghadapi hambatan administratif maupun regulasi sektoral.

 

“Negara jangan sampai sibuk dengan persoalan antarlembaga dan antarregulasi, sementara masyarakat justru menjadi korban. Kita harus menghadirkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan keadilan,” katanya.

 

Masyarakat Hukum Adat Tengger Perlu Mendapat Perhatian

 

Khozin juga menyinggung pembahasan rancangan undang-undang terkait masyarakat hukum adat yang tengah berjalan di DPR RI. Menurut dia, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat harus mencakup dua aspek utama, yakni wilayah dan kehidupan sosial budaya.

 

Aspek geografis berkaitan dengan wilayah adat, tanah, ladang, serta ruang hidup masyarakat. Sementara aspek demografis mencakup identitas, tradisi, kebudayaan, dan tata kehidupan masyarakat adat.

 

Dalam konteks Kabupaten Lumajang, Khozin menyebut masyarakat adat Tengger sebagai salah satu komunitas yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan kebijakan tersebut.

 

Ia berharap pertemuan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan tidak berhenti pada diskusi, tetapi berlanjut menjadi langkah konkret untuk memperkuat perlindungan serta pemberdayaan masyarakat hukum adat, termasuk yang tinggal di wilayah terpencil.

 

Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

 

Dalam kesempatan yang sama, Khozin menyatakan penolakannya terhadap wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa di luar ketentuan yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa demokrasi membutuhkan pergantian kepemimpinan agar jabatan publik tidak berubah menjadi zona nyaman bagi pemegang kekuasaan.

 

Menurut dia, pemilihan kepala desa memiliki dinamika sosial yang kuat karena para calon dan pemilih hidup dalam lingkungan masyarakat yang saling berdekatan. Persaingan politik di tingkat desa bahkan berpotensi memicu konflik berkepanjangan apabila tidak dikelola secara bijaksana.

 

“Untuk sejauh ini, saya atas nama Fraksi PKB menolak perpanjangan-perpanjangan itu. Biarkan demokrasi lahir dari akar yang sebenarnya, yaitu desa,” ujarnya.

 

Khozin mengingatkan bahwa polarisasi dalam pemilihan kepala desa dapat berdampak langsung terhadap hubungan sosial warga, termasuk hubungan bertetangga dan kehidupan bermasyarakat.

 

Ia menilai pergantian kepemimpinan merupakan bagian penting dari semangat reformasi dan demokrasi. Karena itu, setiap kebijakan terkait masa jabatan kepala desa harus dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

 

Anggaran Desa Menyusut, Beban Kepala Desa Meningkat

 

Khozin turut mengungkapkan kegelisahannya terhadap kondisi keuangan desa yang menurutnya semakin terbatas. Ia menyebut anggaran yang sebelumnya dapat mencapai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar di sejumlah desa kini, dalam kasus yang disorotnya, menyusut menjadi sekitar Rp300 juta, bahkan dana yang benar-benar dapat dikelola disebut hanya sekitar Rp100 juta.

 

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memperlemah kemampuan pemerintah desa dalam menjalankan program pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

 

Padahal, menurut Khozin, kepala desa merupakan pejabat yang paling dekat dengan warga dan menjadi tempat pertama masyarakat menyampaikan berbagai keluhan, mulai dari persoalan infrastruktur hingga kebutuhan sosial dan ekonomi.

 

“Semua protes, keluh kesah, dan aspirasi masyarakat desa itu disampaikan kepada kepala desa. Karena itu, kita harus memahami betapa besar beban yang mereka hadapi ketika anggaran yang tersedia semakin terbatas,” katanya.

 

Untuk membantu pemerintah desa, Khozin mengaku berupaya mengakses berbagai program lintas komisi di DPR RI, termasuk program perbaikan rumah, pembangunan irigasi, serta penyediaan sarana sanitasi dan infrastruktur dasar lainnya.

 

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya secara rutin memanfaatkan masa reses untuk mengunjungi desa-desa di daerah pemilihannya. Dalam setiap masa reses, ia berupaya menyisihkan waktu untuk mendatangi sekitar 10 hingga 15 desa dan berdialog langsung dengan perangkat serta masyarakat.

 

Menurut dia, langkah tersebut penting agar aspirasi masyarakat tidak hanya didengar, tetapi juga dapat diterjemahkan menjadi usulan program dan kebijakan yang konkret.

 

Dorong Sinergi Pemerintah dan Partisipasi Masyarakat

 

Mengakhiri pernyataannya, Khozin menegaskan bahwa penyelesaian berbagai persoalan daerah membutuhkan kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah kabupaten, pemerintah desa, dan masyarakat.

 

Ia menilai keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran di tingkat daerah membuat pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri. Partisipasi masyarakat diperlukan untuk memastikan kebijakan yang dirumuskan benar-benar menjawab persoalan di lapangan.

 

Khozin juga membuka ruang komunikasi bagi masyarakat Lumajang yang ingin menyampaikan aspirasi, baik melalui dirinya secara langsung maupun melalui Fraksi PKB di DPRD. Ia menyebut tim relawan yang dibentuk hingga tingkat desa dan dusun dapat menjadi saluran untuk menjangkau persoalan warga.

 

“Pemerintah kabupaten tidak bisa berjalan sendiri, DPR RI juga tidak bisa berjalan sendiri. Kita membutuhkan sinergi dan kolaborasi untuk menjadi pelayan masyarakat yang lebih baik, menyelesaikan persoalan, dan menghadirkan solusi yang maksimal,” pungkasnya.( D.S )

Penulis